TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ancam Laporkan Video, Seorang Pria di OKU Cabuli Tetangga

Tersangka ancam tunjukkan video ke orangtua korban

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Seorang anak di bawah umur berinisial RA (16) mengalami pencabulan oleh tetangganya RN (38). Peristiwa itu terjadi di tempat korban saat orangtuanya tidak berada di rumah, Rabu (16/12/2020).

"Korban saat itu diancam oleh tersangka, sehingga dirinya terpaksa menuruti kemauan tersangka," ungkap Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Mursal, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: Ayunkan Pisau ke Leher, Pria di Prabumulih Bunuh Ibu Kandung 

1. Korban terpaksa turuti permintaan tersangka

Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelum kejadian sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mendatangi kediaman korban. Ia menunjukkan video korban sedang berpelukan dengan seorang laki-laki.

Video itu dijadikan RA sebagai alat untuk mengancam korban. Ia akan menunjukkan video tersebut kepada orangtua korban. Mendengar ancaman itu, korban dengan sangat terpaksa menuruti kehendak RA.

"Sebagai ganti dari tutup mulut, tersangka meminta bersetubuh dengan korban. Saat itulah tersangka menyetubuhi korban di bawah ancaman," ujar dia.

2. Tersangka dilaporkan orangtua korban

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mia Amalia)

Usai melakukan perbuatannya, tersangka lantas pulang begitu saja ke rumahnya. Sedangkan korban masih ketakutan. Orangtua korban yang melihat gelagat anaknya berubah lantas mendesak untuk bercerita.

Orangtua korban langsung mendatangi pihak kepolisian setelah mendengar pengakuan dan melaporkan perbuatan pencabulan RA.

"Orangtua korban tidak terima dan melaporkan tersangka. Setelah itu kita proses dan menangkap tersangka di rumahnya," jelas dia.

3. Tersangka terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka dijemput oleh Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU. RN RN pun mengakui semua perbuatannya kepada petugas kepolisian, dan langsung dibawa ke Polres OKU.

"Tersangka akan dikenakan pasal 81 dan Pasal 82 UU nomor 1 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," tutup dia.

Baca Juga: Lecehkan Pasien Rumah Sakit, Pria 50 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan

Berita Terkini Lainnya