TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alex Noerdin Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari ke Depan

Mantan Gubernur Sumsel ini dituduh terlibat kasus korupsi

Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Palembang, IDN Times - Alex Noerdin tampak tertunduk saat digiring tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuju Rumah Tahanan Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Gubernur Sumsel 2008-2018 itu ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan terkait kasus penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Gubernur.

"Alex Noerdin akan ditahan sekaligus menindaklanjuti pemeriksaan terkait kasus penjualan gas yang menyeret namanya," ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat pers rilis di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Jadi Tersangka Penjualan Gas Negara, Ini Profil Alex Noerdin

1. Peran Alex Noerdin dalam kerugian negara

Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Anggota DPR RI komisi VI tersebut ditahan karena memiliki peran dalam proses kerugian negara saat pengalokasian gas negara yang dikelola Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas), dan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pihak Kejagung masih menelusuri aliran dana yang diduga ikut dinikmati oleh dirinya. "Apakah ada aliran dana, belum sampai ke sana masih ditelusuri," ujar dia.

2. Mudai Madang juga ditahan di Rutan Salemba Kejagung

Mudai Madang hadir sebagai saksi Masjid Sriwijaya (IDN Times/Rangga Erfizal)

Selain Alex Noerdin, Mantan Dirut PDPDE Gas dan Komut PDPDE Sumsel, Mudai Madang, juga ikut ditahan oleh Kejagung RI. Keduanya tidak mendekam di rutan yang sama, namun dipisah oleh pihak Kejagung.

"Mudai Madang juga 20 hari ke depan dilakukan penahanan. Dirinya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," jelas dia.

3. Kedua tahanan dinyatakan sehat

Mudai Madang hadir sebagai saksi ke Kejati Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Mudai Madang diduga menerima aliran dana fee tidak sah dari PT PDPDE Gas. Uang tersebut yang tengah diselidiki oleh Kejagung RI saat ini. Dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) rentang waktu 2010-2019, diketahui kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar US$30,194 juta atau sekitar Rp430 miliar .

Angka itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar US$63.750 dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

"Keduanya saat ini ditahan dan dalam kondisi sehat serta negatif COVID-19," jelas dia.

Baca Juga: Profil Alex Noerdin, Anggota DPR Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi 

Berita Terkini Lainnya