TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akhmad Najib Siap Buka-bukaan Tugasnya di Proyek Masjid Raya Sriwijaya

Najib mengaku hanya menjalankan tugas dari Alex Noerdin

Akhmad Najib saat ditemui di Kantor Pemprov Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Tersangka kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib, membantah dan menyesalkan opini yang beredar terkait perannya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Penandatangan NPHD dianggap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah bermasalah, sehingga Najib menjadi salah satu pelaku yang menerima penerima kuasa dari pimpinan.

Melalui kuasa hukumnya, Rahmadianto Andra, Najib membantah kabar yang selama ini beredar. Menurutnya, Najib hanya menjalankan perintah dari Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel yang memberikan Surat Keputusan (SK) pejabat penandatangan NPHD.

"Klien kami di sini hanya menjalankan tugas dan menganggap jika SK telah dikeluarkan maka semua administrasi lengkap. Barulah terungkap jika Proposal permohonan dana hibah cacat administrasi setelahnya. Klien kami dianggap mengetahui, padahal tidak," ungkap Rahmadianto, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga: Alex Gabung dengan Tahanan Korupsi Lain Setelah Isolasi 14 Hari

1. Najib menyangkal telah mengetahui proposal masjid

Kuasa hukum Akhmad Najib Rahmadianto Andra (IDN Times/istimewa)

Menurutnya, Najib yang ditunjuk menjadi pejabat penandatangan NPHD telah melakukan tugasnya sesuai SK Gubernur Sumsel nomor 218/KPTS/BPKAD/2015. Kala itu, Najib menjabat sebagai Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sumsel

Najib mengaku tak pernah tahu proses pembuatan proposal dan pengajuan dana hibah karena bukan wewenangnya. Najib menyebut ada pejabat lain yang berwenang melakukan verifikasi proposal sesuai SK.

"Sebelum dilakukannya penandatangan NPHD tersebut, telah dilakukan verifikasi berjenjang sesuai wewenang dan kedudukan pada saat itu. Ada Nota Dinas pada 2015 yang meminta klien kami untuk menandatangani," jelas dia.

Baca Juga: 2 Mobil Mewah Seri SFC Dijadikan Barang Bukti Kasus Korupsi

2. Najib berpatokan dengan Pakta Integritas

Asisten Satu Pemprov Sumsel bagian Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Najib (IDN Times/Rangga Erfizal)

Rahmadianto menjelaskan, kliennya juga tak asal menandatangani NPHD jika ditemukan cacat administrasi sejak awal. Kliennya tetap berpatokan pada Pakta Integritas yang dibuat pihak penerima.

Dalam Pakta Integritas itu disebutkan, penerima hibah bertanggung jawab secara hukum atas proposal dan penggunaan dana hibah.

"Dengan adanya Pakta Integritas tersebut, klien kami berkeyakinan bahwa admintrasi proses pencairan dana hibah sudah lengkap. Oleh karena itu, Akhmad Najib mau menandatangani NPHD," beber dia.

Baca Juga: Kisah Akhmad Najib Rasakan Kepemimpinan 6 Gubernur Sumsel 

3. Najib siap menghadapi pengadilan

Kuasa hukum Akhmad Najib Rahmadianto Andra (IDN Times/istimewa)

Najib pun mengklaim posisinya sebagai pejabat NPHD maupun Sekretaris Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, hanya menjalankan tugas dan penunjukan dari pimpinan. Dirinya hanya menjalankan Perda nomor 13 tahun 2014 tentang pembangunan masjid Sriwijaya. Dalam Perda itu menyebut pengurus secara exofficio berasal dari unsur pemerintah daerah Sumsel.

"Dengan diajukan kasus ini, maka kami sebagai penasehat hukum Akhmad Najib sangat menyayangkan hal tersebut. Akan tetapi kami tetap optimis dengan pembelaan nanti di persidangan," jelas dia.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Harta Akhmad Najib Rp5,5 Miliar

Berita Terkini Lainnya