Jadi Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Harta Akhmad Najib Rp5,5 Miliar

Malang melintang duduki jabatan strategis di Pemprov Sumsel

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi telah menetapkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Akhmad Najib sebagai tersangka ke-12 kasus korupsi Masjid Sriwijaya. Najib merupakan Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) namun, saat ini tetap dipertahankan untuk membantu tugas Gubernur Sumsel sebagai Widyaiswara ahli utama.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Najib mengisi jabatan Pelaksana Harian (Plh) Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemprov Sumsel. Ia juga sempat dipercaya sebagai Plh Sekda saat terjadi kekosongan beberapa waktu lalu.

Akhmad Najib selaku pejabat di lingkungan pemprov Sumsel terus melaporkan hasil kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru tahun 2020, Najib melaporkan memiliki kekayaan sebesar Rp5,5 Miliar.

Baca Juga: [BREAKING] Mantan Wako Palembang Akhmad Najib Ditahan Terkait Masjid Sriwijaya

1. Harta kekayaan najib didominasi kepemilikan tanah dan bangunan di Palembang

Jadi Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Harta Akhmad Najib Rp5,5 MiliarKetua Umum Panitia Daerah BWC 2019, Ahmad Najib/IDN Times/Feny Maulia Agustin

Harta kekayaan Najib didominasi kepemilikan tanah dan bangunan sebesar Rp5,2 miliar. Semua tanah dan bangunan miliknya berada di Kota Palembang, lima unit tanah dan bangunan hasil sendiri dan satu unit tanah dan bangunan dari warisan.

Najib juga melaporkan memiliki satu unit kendaraan jenis Honda HR-V yang dibelinya tahun 2015 dengan nilai hasil penyusutan Rp270 juta. Harta bergerak lain dilaporkan ada sebesar Rp50 juta dan kas sebesar Rp58 juta.

2. Najib malang melintang sebagai ASN di Pemprov Sumsel

Jadi Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Harta Akhmad Najib Rp5,5 MiliarAkhmad Najib saat ditemui di Kantor Pemprov Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Najib merupakan sosok yang malang melintang sebagai ASN di Pemprov Sumsel. Kepada IDN Times, Najib mengaku sudah merasakan kepemimpinan enam Gubernur Sumsel berbeda dari masa Orde Baru hingga Reformasi.

Saat pertama menjadi ASN tahun 1987 dirinya memulai dari golongan 3A hingga saat ini berada di golongan 4D. Ia memulai karir sebagai ASN dimasa kepemimpinan Gubernur Sumsel Ramli Hasan Basri (1988-1998), lalu Rosihan Arsyad (1998-2003), Shahrial Oesman (2003-2008), Mahyuddin N.S (Juli-November 2008), Alex Noerdin (2008-2018), dan Herman Deru (2018-sekarang).

"Pengalaman jabatan saya banyak, sudah saya kelilingi dari jabatan ke jabatan. Pernah jadi Plt Kadinsos, Plt Kadisbudpar, Kadishub Sumsel, Kadis LHK, Kabiro Protokol Humas hingga Wali Kota Palembang," ungkap Najib saat wawancara khusus Agustus 2020 lalu.

3. Kasus menjerat Akhmad Najib

Jadi Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Harta Akhmad Najib Rp5,5 MiliarAsisten I Pemprov Sumsel, Ahmad Najib (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kasus menjerat Akhmad Najib terjadi saat dirinya menjadi Asisten Kesejarahteraan Rakyat (Kesra) di masa Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Dirinya didelegasikan Alex untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dalam penyidikan oleh tim pidana khusus (Pidsus) ditemukan dugaan NPHD yang ditandatangani bermasalah.

Terdakwa Ahmad Nasuhi diketahui menyodorkan NPHD tanpa melakukan pemeriksaan detail pembangunan masjid. Namun menurut Najib, saat Nasuhi menyodorkan NPHD tersebut mengaku sudah dipelajari dan diverifikasi.

Najib berkeyakinan menandatangani NPHD tersebut lantaran merasa, berkas yang ada telah diteliti dan dipelajari terdakwa Nasuhi. Alasan Lain NPHD ditandatanganinya antara lain adanya Perda Nomor 13/2014 tentang pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang terbit 30 September 2014. Diikuti adanya SK Gubernur Sumsel tentang penunjukan dirinya sebagai perwakilan Pemprov Sumsel.

Kasus ini mencuat setelah mantan Kabiro Hukum Pemprov Sumsel Ardani bersaksi bahwa tidak ada pembahasan soal anggaran dalam merumuskan TAPD.

Dalam dua termin pencairan dana hibah lewat APBD, Pemprov Sumsel telah mencairkan Rp50 miliar pada termin pertama tahun 2015 lalu. Diikuti pencairan ke dua pada tahun 2017 sebesar Rp80 miliar sehingga total anggaran hibah Rp130 miliar telah digelontorkan. Dalam penyidikan tim pidsus menemukan ada dugaan kerugian negara Rp116 miliar.

Masjid Raya Sriwijaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar di Asia dengan fasilitas Islamic Center batal terlaksana. Rencana perampungan masjid saat Asian Games 2018 tersebut mangkrak hingga tahun 2020. Kejati Sumsel lalu menyelidiki kasus ini dan sudah menahan 12 orang termasuk Alex Noerdin.

"Ya mohon doa saja, saya sehat. Mohon doanya," tutup Najib saat digiring ke mobil tahanan.

Baca Juga: Kejati Sumsel Juga Tahan ASN BPKAD dan Kontraktor Masjid Sriwijaya

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya