Alex Gabung dengan Tahanan Korupsi Lain Setelah Isolasi 14 Hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Empat tersangka kasus korupsi penjualan gas negara, yakni Alex Noerdin, Mudai Madang, Caca Ica Saleh S, dan A Yaniarsyah Hasan, sudah masuk ke dalam Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang. Keempat tersangka tinggal terpisah dari tahanan lain selama 14 hari ke depan karena baru tiba dari Jakarta.
"Keempat tersangka akan ditempatkan di ruang isolasi hari untuk mencegah kontak dengan tahanan lain," ungkap Kepala Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Bistok Oloan Situngkir, Kamis Rabu (22/12/2021).
1. Tak ada ruang khusus untuk tahanan
Bistok menjelaskan, keempat tersangka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Jakarta sebelum dibawa ke Palembang. Namun untuk memastikan kondisi mereka tidak terpapar virus, pihaknya mencoba melakukan tes kembali.
"Tes antigen kita berikan, setelah itu masuk ke ruang isolasi. Tidak ada ruang khusus yang diberikan. Semua yang masuk dari luar akan menjalani isolasi yang sama," ujar dia.
Baca Juga: 2 Mobil Mewah Seri SFC Dijadikan Barang Bukti Kasus Korupsi
2. Alex Noerdin akan bergabung di sel khusus koruptor
Bistok menambahkan, sejauh ini keempat orang tersangka berstatus tahanan titipan hingga baru sampai tahap P21. Pihaknya pun masih menunggu jadwal sidang.
"Setelah 14 hari, keempat tersangka akan bawa ke blok khusus korupsi. Tidak ada kamar khusus disiapkan untuk para tersangka," jelas dia.
3. Kasus PDPDE yang menjerat mantan Gubernur Sumsel
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PDPDE tahun 2010-2019. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak Kamis (16/9/2021) pagi.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu 30.194.452.79 dollar Amerika Serikat yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Selain itu, juga ada kerugian negara senilai 63.750 dollar AS dan Rp 2,13 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Baca Juga: Alex Noerdin Berucap Alhamdulillah Dipindahkan ke Palembang