TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

53 Narapidana di Sumsel Mendapatkan Remisi Langsung Bebas di Hari Raya

50 WBP dewasa dan tiga anak-anak langsung bebas

Ilustrasi lapas (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

Palembang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) memberikan remisi kepada 8.882 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Sumsel pada hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Total 53 orang di antaranya langsung mendapat remisi bebas.

"50 orang di antaranya adalah WBP dewasa dan tiga anak didik," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel,  Bambang Haryanto, Selasa (3/5/2022).

Baca Juga: Hore! 4.976 Warga Binaan Kemenkumham Lampung Dapat Remisi Idul Fitri

1. Remisi diberikan 15 sampai 30 hari

Tinjauan ke Lapas oleh Kadiv pas Kemenkumham Sumsel (IDN Times/istimewa)

53 orang WBP bebas saat perayaan Idul Fitri mendapat pengurangan masa pidana 15 hari hingga 30 hari. Remisi tersebut diberikan beberapa hari sebelum lebaran, sehingga para WBP sudah bisa pulang ke rumah sebelum perayaan.

"Momentum hari kemenangan ini berkumpul bersama keluarga," ujar dia.

2. Para napi dapat fasilitas video call

Tinjauan ke Lapas oleh Kadiv pas Kemenkumham Sumsel (IDN Times/istimewa)

Bambang menambahkan, ribuan warga binaan yang mendapat remisi namun masih menjalani penahanan akan mendapat fasilitas dari pihak lapas untuk bertemu keluarga melalui video call. Hal ini dilakukan lantaran lapas belum menerima kunjungan keluarga dengan prokes antisipasi COVID-19 secara ketat.

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya jika tidak memenuhi persyaratan sistem secara otomatis menolak usulan remisi," ujar dia.

Berita Terkini Lainnya