53 Narapidana di Sumsel Mendapatkan Remisi Langsung Bebas di Hari Raya
50 WBP dewasa dan tiga anak-anak langsung bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) memberikan remisi kepada 8.882 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Sumsel pada hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Total 53 orang di antaranya langsung mendapat remisi bebas.
"50 orang di antaranya adalah WBP dewasa dan tiga anak didik," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, Selasa (3/5/2022).
Baca Juga: Hore! 4.976 Warga Binaan Kemenkumham Lampung Dapat Remisi Idul Fitri
1. Remisi diberikan 15 sampai 30 hari
53 orang WBP bebas saat perayaan Idul Fitri mendapat pengurangan masa pidana 15 hari hingga 30 hari. Remisi tersebut diberikan beberapa hari sebelum lebaran, sehingga para WBP sudah bisa pulang ke rumah sebelum perayaan.
"Momentum hari kemenangan ini berkumpul bersama keluarga," ujar dia.