2 Pegawai Positif, PN Palembang Disemprot Disinfektan Selama Lockdown
Satu orang hakim dan panitra muda positif COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel) menutup seluruh kegiatan persidangan setelah tujuh orang dinyatakan positif COVID-19. Penutupan dilakukan sejak 13 Januari hingga 19 Januari 2021, demi mencegah terjadi klaster perkantoran semakin luas.
Langkah antisipasi dilakukan dengan melakukan penyemprotan disinfektan sejak pukul 12.30 WIB. Seluruh tempat mulai dari ruang sidang, ruang tunggu hingga ruang tahanan, tidak luput dari penyemprotan.
"Hari ini resmi kita lakukan lockdown. Sebagai upaya antisipasi, kita juga lakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan sidang. Tujuan kita untuk mengurangi, bisa menyetop penularan virus. Kita takut PN jadi klaster perkantoran," ungkap Sekretaris PN Palembang, Yetti Iriany Siregar, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: PN Palembang Lockdown Sepekan Usai 7 Pegawai Positif COVID-19
1. Penutupan PN Palembang seizin Pengadilan Tinggi
Keputusan lockdown kantor dikeluarkan Ketua PN Palembang, Bombongan Silaban, dengan Surat Keputusan (SK) nomor 19 tahun 2021. Keputusan tersebut sudah didiskusikan dengan Pengadilan Tinggi (PT) mengenai skema antisipasi penyebaran virus yang semakin masif.
"Dari total tujuh orang yang dinyatakan positif, lima di antaranya sudah sehat. Masih ada dua lagi yang masih positif yakni satu orang Hhakim dan satu orang Panitra muda (Pamud)," ujar dia.
Baca Juga: Pemakaman Jenazah COVID-19 di Gandus Palembang Habiskan Rp400 Juta
Baca Juga: Penumpang Kereta Jarak Jauh Sumsel Wajib Sertakan Antigen