2 Oknum Satgas COVID-19 Ogan Ilir Terlibat Pungli Dipecat
Tiga orang lainnya masih diperiksa Inspektorat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Ilir, IDN Times - Dua oknum honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Ilir (OI), resmi dipecat oleh Bupati OI, Panca Wijaya Akbar.
Keputusan itu dikeluarkan setelah keduanya dianggap melanggar aturan karena melakukan pungutan liar (pungli) saat pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di posko pemeriksaan ruas tol Palembang-Lampung atau pintu tol Keramasan.
"Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kedua oknum telah melakukan pungli. Keduanya sudah dilimpahkan ke Inspektorat, tetapi sudah saya arahkan untuk sanksi tegas yaitu pemberhentian," ungkap Panca, Jumat (23/7/2021).
Baca Juga: Pungli PPKM di Jalan Tol, Kapolres Ogan Ilir Akui Kecolongan
1. Keduanya terbukti menarik pungli
Kedua oknum tertangkap dalam rekaman video telah menarik pungli kepada sopir truk yang melintas di jalan tol. Motif keduanya meminta uang lantaran pengemudi tidak dapat menunjukkan syarat perjalanan saat masa pengetatan PPKM.
"Buktinya sudah jelas dalam video bagaimana mereka meminta uang," jelas dia.
Baca Juga: Viral, Oknum Petugas PPKM Pungli di Jalan Tol Palembang-Lampung