TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

15 Orang Anggota DPRD Palembang Diminta Kembalikan Uang Transportasi

Kejari akan mendampingi BPK dan Inspektorat menagih dana

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Palembang, IDN Times - Sebanyak 15 anggota DPRD Palembang diduga tidak mengembalikan uang tunjangan transportasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pun meminta kesadaran dari ke-15 orang tersebut untuk mengembalikan uang negara.

"Apapun ceritanya dan bagaimana pun kondisinya, lebih baik kesadaran dulu untuk mengembalikan kelebihan uang tunjangan tersebut. Para anggota dewan ini harus mengembalikan segera," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Johnny Wiliam Pardede, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga: Harnojoyo Ditanya Penyidik Status Pasar Cinde Sebagai Cagar Budaya

Baca Juga: KPK Tahan Sarimuda, Gubernur Sumsel: BUMD Tetap Berjalan 

1. Sebanyak 35 orang sudah kembalikan dana

Ilustrasi Rapat di Kantor DPRD Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ke-15 anggota DPRD Palembang terancam akan dipidanakan jika tidak segera mengembalikan uang. Kasus ini bermula saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada kenaikan uang transportasi 50 anggota DPRD.

Seiring peringatan itu, 35 anggota DPRD Palembang yang telah diperingatkan tersebut telah melakukan pengembalian dana ke negera. Sedangkan 15 orang lainnya belum menyetor balik.

"Balik lagi kesadaran anggota dewan itu sendiri untuk mengembalikan kelebihan uang tunjangan transportas," ujar dia.

2. Ada kelebihan uang penerimaan anggota DPRD

Ilustrasi rangkaian kegiatan di Kantor DPRD Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp1.598.689.254.810 pada 2022, dan telah direalisasikan sebesar Rp1.458.302.293.908 atau sebesar 91,22 persen.

Dana tersebut terdiri dari Tunjangan Transportasi Rp11.012.400.000 dengan realisasi Rp9.339.750.000 atau 84,81 persen, Tunjangan Perumahan Rp15.840.437.851 dengan realisasi Rp13.747.050.000 atau 86,78 persen. 

Pemberian Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD Kota Palembang pada 2022 diatur lewat Perwako nomor 7 tahun 2021 pada 30 April 2021 tentang Perubahan atas Perwako nomor 40 tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Hendri Zainuddin Serahkan Uang dan Sertifikat Rumah

Berita Terkini Lainnya