15 Orang Anggota DPRD Palembang Diminta Kembalikan Uang Transportasi
Kejari akan mendampingi BPK dan Inspektorat menagih dana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sebanyak 15 anggota DPRD Palembang diduga tidak mengembalikan uang tunjangan transportasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pun meminta kesadaran dari ke-15 orang tersebut untuk mengembalikan uang negara.
"Apapun ceritanya dan bagaimana pun kondisinya, lebih baik kesadaran dulu untuk mengembalikan kelebihan uang tunjangan tersebut. Para anggota dewan ini harus mengembalikan segera," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Johnny Wiliam Pardede, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: Harnojoyo Ditanya Penyidik Status Pasar Cinde Sebagai Cagar Budaya
Baca Juga: KPK Tahan Sarimuda, Gubernur Sumsel: BUMD Tetap Berjalan
1. Sebanyak 35 orang sudah kembalikan dana
Ke-15 anggota DPRD Palembang terancam akan dipidanakan jika tidak segera mengembalikan uang. Kasus ini bermula saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada kenaikan uang transportasi 50 anggota DPRD.
Seiring peringatan itu, 35 anggota DPRD Palembang yang telah diperingatkan tersebut telah melakukan pengembalian dana ke negera. Sedangkan 15 orang lainnya belum menyetor balik.
"Balik lagi kesadaran anggota dewan itu sendiri untuk mengembalikan kelebihan uang tunjangan transportas," ujar dia.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Hendri Zainuddin Serahkan Uang dan Sertifikat Rumah