Harnojoyo Ditanya Penyidik Status Pasar Cinde Sebagai Cagar Budaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, mendatangi penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Setaan (Pidsus Kejati Sumsel), Senin (25/9/2023). Harnojoyo menyatakan kedatangannya untuk memberi klarifikasi terkait pembangunan Pasar Cinde.
"Pemeriksaan tadi berlangsung dari jam 10 lewat. Berkaitan dengan status Pasar Cinde sebagai Cagar Budaya," ungkap Harnojoyo usai pemeriksaan.
Baca Juga: Mantan Wako Palembang Harnojoyo Diperiksa Kejati Terkait Pasar Cinde
1. Harnojoyo keluarkan Perda Pasar Cinde sebagai Cagar Budaya
Harnojoyo menerangkan, penyidik sedang mendalami status Pasar Cinde terkait koordinasi Pemkot Palembang sebagai pemilik bangunan dengan Pemprov Sumsel sebagai pemilik lahan. Sebab ketika menjabat sebagai Wali Kota (Wako) Palembang, Pasar Cinde ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
"Memang saat itu ada Perda sebagai Cagar Budaya saat saya menjadi Wali Kota. Makanya saya ke sini meluruskan saja," jelas dia.
Baca Juga: Riwayat Kawasan Cinde: Makam, Lokasi Perang dan Apartemen
2. Tak tahu jika revitalisasi Pasar Cinde berhenti
Harnojoyo pun membantah jika dirinya yang memerintahkan penghentian pembangunan, lantaran bukan tupoksi dirinya terkait revitalisasi Pasar Cinde.
"Saya belum tahu kalau soal itu (penghentian pembangunan)," jelas dia.
3. Penyidik dalami dugaan korupsi Pasar Cinde
Diberitakan sebelumnya, Pidsus Kejati Sumsel memanggil mantan Wako Palembang, Harnojoyo, terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde. Harnojoyo yang baru saja mengakhiri masa jabatan sebagai kepala daerah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
"Saksi saudara H telah dipanggil oleh penyidik dalam tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi Pasar Cinde," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Baca Juga: Masalah Peralihan Aset, Sebab Proyek Pasar Cinde Mangkrak 5 Tahun