Bawaslu Sumsel Turunkan Paksa Baliho dan Spanduk Liar

Banyak spanduk dan baliho yang melanggar aturan kampanye

Palembang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Sumatra Selatan (Bawaslu Sumsel) mengeluarkan ultimatum kepada calon legilslatif (Caleg) dan partai politik (Parpol) yang sudah mencuri kesempatan kampanye di luar waktu yang ditetapkan. Bawaslu Sumsel akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menurunkan spanduk, baliho, atau poster liar.

"(Bawaslu) akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban. Satpol PP melakukan penertiban berdasarkan yang dianggap melanggar," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Bawaslu Muba Desak Parpol Segera Copot Spanduk dan Baliho Liar

1. Caleg sudah pasang alat peraga

Bawaslu Sumsel Turunkan Paksa Baliho dan Spanduk LiarIIlustrasi kumpulan baliho (DN Times/I Gusti Ngurah Made Wirawan)

Kurniawan menjelaskan, spanduk Caleg sudah bertebaran dan dianggap melanggar aturan kampanye. Ada spanduk yang secara terang-terangan memasang alat peraga di samping atau bawah foto.

"Caleg sudah melakukan ajakan, sanksinya spanduk atau baliho diturunkan atau menurunkan. Sekarang kalau melanggar langsung ditindak," jelas dia.

Baca Juga: Pemda Sumsel Diminta Alokasikan Biaya Pilkada 2024 di APBD

2. Dua kabupaten telah bergerak

Bawaslu Sumsel Turunkan Paksa Baliho dan Spanduk LiarIlustrasi - Kumpulan baliho para petinggi Parpol di Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sejauh ini baru dua kabupaten yang melakukan penyisiran, yakni Ogan Komering Ilir (OKI) dan Muara Enim. Bawaslu Sumsel mengimbau kepada Bawaslu di kabupaten maupun kota untuk menyisir poster, spanduk, atau baliho liar.

"Tingkat desa lagi disisir kabupaten atau kota. Seluruhnya sudah dipilih mana yang melanggar. Saat ini baru dua daerah yang menjalankan itu dan yang lain menyusul," ujar dia.

3. Parpol sudah diimbau dua kali

Bawaslu Sumsel Turunkan Paksa Baliho dan Spanduk LiarBaliho Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bawaslu Sumsel menyebut jika pihaknya sudah mengirimkan surat ke parpol dalam sosialisasi terkait spanduk dan baliho yang memenuhi kriteria. Pihaknya tidak melarang caleg atau parpol untuk memasang baliho dan spanduk, hanya saja harus mengikuti aturan.

"Sudah dua kali diberikan surat imbauan ke parpol dan sosialisasi. Boleh memasang tapi jangan ada unsur ajakan seperti mohon bantuan atau gambar dengan ada alat peraga," tutup dia.

Baca Juga: Yakin Menang 60 Persen, PKB Fokus Rebut Hati Anak Muda Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya