Bawaslu Muba Desak Parpol Segera Copot Spanduk dan Baliho Liar

Parpol ditenggat lepas alat kampanye sebelum 16 Oktober 2023

Musi Banyuasin, IDN Times - Alat Peraga Kampanye (APK) liar berupa spanduk atau baliho yang bertebaran di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dalam waktu dekat akan ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara bertahap. 

Penertiban dilakukan karena APK itu dinilai melanggar ketentuan terkait Pemilu, serta melanggar tata ruang serta keindahan ruang publik.

Baca Juga: Pemda Sumsel Diminta Alokasikan Biaya Pilkada 2024 di APBD

1. Bawaslu tegaskan belum masuk masa kampanye

Bawaslu Muba Desak Parpol Segera Copot Spanduk dan Baliho LiarKetua Umum Partai NasDem Surya Paloh (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Teguh Prihatin, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dari Bawaslu Muba mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan partai politik, kepolisian, Kejaksaan, Kesbangpol, dan stakeholder lain terkait penertiban baliho, poster, maupun spanduk yang melanggar ketentuan.

"Kita tegaskan saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Bawaslu Muba mengimbau agar parpol dan peserta pemilu menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menjurus ke alat peraga kampanye secara mandiri," ujarnya, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Lepas Jabatan Gubernur Sumsel, Herman Deru Harap Bisa Terpilih Lagi

2. Parpol diberikan waktu tujuh hari

Bawaslu Muba Desak Parpol Segera Copot Spanduk dan Baliho LiarIlustrasi alat peraga kampanye. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Setelah surat imbauan sudah dilayangkan ke parpol, baik di tingkat kabupaten maupun anak cabang sampai ke kecamatan melalui panita panwascam, maka Bawaslu akan memberikan waktu tujuh hari setelah surat imbauan dikeluarkan.

"Apabila tidak menertibkan secara mandiri dalam waktu yang ditetapkan, maka Bawaslu Muba bersama Satpol PP maupun kepolisian akan menertibkan secara serentak pada 16 Oktober 2023 mendatang," tegasnya.

3. Bawaslu terima banyak laporan pelanggaran

Bawaslu Muba Desak Parpol Segera Copot Spanduk dan Baliho LiarIlustrasi alat peraga kampanye/ANTARA

Ia menyebut banyak APK yang dipasang oleh Peserta Pemilu sebelum pelaksanaan tahapan kampanye. Namun ia mengatakan jika penertiban bukan wewenang Bawaslu, melainkan tugas Peserta Pemilu atau Pemerintah Daerah.

“Sudah banyak temuan dan laporan yang masuk ke Bawaslu terkait pemasangan APK di luar tahapan kampanye. Melalui imbauan ini, saya berharap kepada partai politik segera menertibkan APK tersebut,” tutupnya.

Baca Juga: Wawako Palembang Klaim 2 Program Sukses di Masa Jabatannya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya