12 Mantan Kades di OI dan OKI Ditahan Kasus Korupsi Fasilitas Olahraga
Kerugian negara proyek Kemenpora 2015 mencapai Rp1,3 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menahan 12 orang mantan Kepala Desa (Kades) dari dua daerah, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Para kades tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan fasilitas olahraga dari Program Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada 2015 silam.
"Total ada 13 orang Kades yang terlibat, hanya saja satu kades sudah meninggal dunia. Secara keseluruhan ada 12 mantan Kades yang bakal diproses secara hukum," ungkap Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Kurangi Volume Proyek Renovasi Hotel Swarna Dwipa, Modus Augie Korupsi
Baca Juga: PN Tipikor Palembang Vonis AKBP Dalizon Penjara 3 Tahun
1. Pembangunan fasilitas olahraga tak sesuai RAB
Barly menjelaskan, penyidik Polda Sumsel menemukan penyimpangan dalam proses pembangunan fasilitas olahraga. Mulai dari proposal, penetapan penerima proposal, hingga penetapan penerima fasilitas.
Dalam pertanggungjawaban, para Kades tidak melaporkan pekerjaan sesuai ketentuan yang bepedoman pada Permenpora nomor 1459 tahun 2015, tentang petunjuk teknis (Juknis) fasilitas olahraga.
"Tak hanya itu saja, dalam pemeriksaan fisik adanya kekurangan volume pengerjaan yang tidak sesuai Rancangan Anggaran Pembangunan (RAB), sehingga merugikan keuangan negara," jelas dia.
Baca Juga: Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Ditangkap Kasus Korupsi