TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1 Januari 2020, Harga Rokok di Toko Kelontong Palembang Belum Naik

Masih banyak cukai rokok produksi 2019

(IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times -Kebijakan pemerintah yang secara resmi menaikkan harga tarif penjualan rokok pada 1 Januari 2020 hingga 35 persen, belum berlaku secara nasional.

Karena, harga sejumlah rokok di Kota Palembang masih belum mengalami kenaikan, seperti yang diberlakukan pemerintah tersebut. Baik di warung kelontong dan warung kecil, harga eceran rokok belum ada kenaikan secara signifikan.

"Belum ada kenaikan, memang rencana bakal naik dari distributornya. Kita masih jual harga lama," ujar Budi, pemilik toko kelontong di kawasan Lemabang, Palembang, Kamis (1/1) siang.

1. Toko klontong masih menggunakan harga lama

Di warung-warung kecil penjual masih memasarkan rokok seperti biasa (IDN Times/Rangga Erfizal)

Budi mengungkapkan, memang hari ini banyak masyarakat yang bertanya sebelum membeli rokok, apakah sudah ada kenaikan harga.

"Bisa saja kenaikan harga baru akan terjadi pekan depan setelah rokok tahun 2020 masuk. Ini kan cukainya masih produksi 2019 makanya belum kita naikkan. Nanti kalau cukai baru bisa naik harganya. Distributor juga bilang bakal ada kenaikan harga," ungkap dia.

Baca Juga: Tengah Malam 1 Januari 2020, Harga Rokok Naik 35 Persen 

2. Minimarket sudah menaikkan harga rokok beberapa hari sebelum diberlakukannya peraturan pemerintah

Harga rokok di Indomaret BLK (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kalau toko kelontong masih menggunakan harga lama, namun pada sejumlah minimarket di Palembang sudah menaikan harga rokok beberapa hari sebelum peraturan berlaku.

Menurut Fitri, karyawan Indomaret di kawasan Kenten, Palembang, kenaikan harga 35 persen tidak mengganggu penjualan rokok. Masyarakat tetap saja membeli dengan harga baru.

"Tetap laku saja walaupun harganya naik. Paling nanya berapa harga naiknya. Karena harganya gak terlalu tinggi kan, jadi masih pada beli," kata dia.

Berita Terkini Lainnya