WNA yang Tinggal di Palembang Bisa Bikin KTP, Begini Caranya
WNA harus memiliki SKTT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Palembang bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. KTP itu dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang.
"WNA sekarang sudah bisa membuat e-KTP yang dibantu petugas Disdukcapil Palembang," ujar Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Pertama di Sumsel, Muba Terapkan Identitas Kependudukan Digital
1. KTP bagi WNA berwarna merah muda
Berbeda dengan e-KTP warga lokal atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang bewarna biru muda, identitas diri WNA berwarna merah muda dan berbahasa inggris.
"Selama ini warnanya biru seperti e-KTP WNI pada umumnya. Namun sekarang dibedakan supaya bisa tahu mana warga pribumi dan WNA," kata dia.
Baca Juga: Pencatatan Sipil Diminta Aktif Rekam KTP ODGJ dan Difabel