TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WNA yang Tinggal di Palembang Bisa Bikin KTP, Begini Caranya

WNA harus memiliki SKTT

Disdukcapil Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Palembang bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. KTP itu dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang.

"WNA sekarang sudah bisa membuat e-KTP yang dibantu petugas Disdukcapil Palembang," ujar Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Pertama di Sumsel, Muba Terapkan Identitas Kependudukan Digital

1. KTP bagi WNA berwarna merah muda

E-KTP bagi WNA bewarna merah muda (IDN Times/Dok. Disdukcapil Palembang)

Berbeda dengan e-KTP warga lokal atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang bewarna biru muda, identitas diri WNA berwarna merah muda dan berbahasa inggris.

"Selama ini warnanya biru seperti e-KTP WNI pada umumnya. Namun sekarang dibedakan supaya bisa tahu mana warga pribumi dan WNA," kata dia.

2. WNA harus melaporkan tempat tinggal sementara ke Disdukcapil Palembang

Disdukcapil Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewi menjelaskan, prosedur pembuatan e-KTP bagi WNA yang tinggal di Palembang harus melengkapi syarat utama. Yakni Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara (SKTT) WNA yang bersangkutan.

"Ini adalah dokumen kependudukan yang merupakan identitas bagi penduduk asing yang memiliki izin tinggal terbatas, dan wajib melaporkan kedatangannya di daerah kepada Disdukcapil," jelasnya.

3. Penerbitan SKKT disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas

Situasi kantor Disdukcapil Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

WNA yang ingin mendapatkan SKTT diminta mendatangi Disdukcapil. SKTT diberikan kepada Orang Asing Tinggal Terbatas tanpa melihat persyaratan usia dan status perkawinan.

"Untuk penerbitan SKKT per keluarga disesuaikan dengan masa berlakunya Izin Tinggal Terbatas," timpal dia.

Baca Juga: Pencatatan Sipil Diminta Aktif Rekam KTP ODGJ dan Difabel

Berita Terkini Lainnya