Warga Palembang Masih Butuh Sosialisasi PPKM Mikro
Karena tidak ada sosialisasi langsung dari pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Palembang bersama enam daerah lain di Sumatra Selatan (Sumsel) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, sesuai intruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 7 tahun 2021 sejak 6 April 2021.
Namun faktanya di lapangan, PPKM Mikro masih belum diketahui publik. Masyarakat umum dan sejumlah pelaku usaha mengaku paham teknis pelaksanaan PPKM Mikro.
"Belum tahu, baru dengar juga. Gak tahu kalau Palembang sudah menerapkannya," ujar Heni Wulandari, warga Talang Jambe kepada IDN Times, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: Langgar PPKM Mikro di Sumsel Bisa Penjara 3 Hari
1. Belum banyak masyarakat yang tahu soal PPKM Mikro
Heni mengakui, dirinya belum mengetahui mekanisme PPKM Mikro. Pemerintah daerah katanya belum menyosialisasikan apa saja yang dilarang dan bagaimana teknis pelaksanaan kepada warga Palembang.
"Sebaiknya diinformasikan jelas, apa-apa saja dalam aturan PPKM Mikro, karena tidak semua orang paham jika hanya membaca berita," kata dia.
Baca Juga: PPKM Mikro, Sumsel Aktifkan Lagi Desa Tangkal COVID-19