TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Palembang di 77 Kelurahan Tak Bisa Salat Id di Masjid

Pemerintah hanya imbau wilayah zona kuning dan hijau

daftar kelurahan di Palembang sesuai tingkat penyebaran zonasi wilayah masing-masing (idn times/dokumen)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Palembang mengumumkan izin pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 hijriah. Beberapa aturan dikeluarkan sebagai pembatasan.

Pemerintah daerah menyatakan salat Idul Fitri hanya bisa dilaksanakan di zona kuning dan hijau. Kebijakan itu merujuk Surat Edaran nomor 1222 tahun 2021, tentang Panduan Penyelanggaraan Salat Idul Fitri saat pandemik COVID-19. 

Baca Juga: Kemenag Palembang Imbau Takbiran Dilakukan Secara Virtual

1. Zona merah dan oranye diimbau laksanakan salat di rumah

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinkes Palembang, dr Mirza Susanty (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatanan (Dinkes) Palembang pada 2-8 Mei 2021, hanya ada 30 lokasi yang bisa melaksanakan salat Idul Fitri karena berada pada zona aman (kuning dan hijau). Sedangkan 77 kelurahan lain diimbau melakukan salat di rumah, karena berada pada situasi bahaya.

"Kalau mengikuti kebijakan yang ada dari edaran imbauan, zona merah dan oranye lebih baik salat di rumah karena tingkat penyebaran COVID-19 tinggi," ujar Plt Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Palembang, dr Mirza Susanty, Senin (10/5/2021).

2. Pengurus masjid dan musola wajib koordinasi dengan posko PPKM Mikro masing-masing

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang dr Fauziah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, dr Fauziah menambahkan, Dinkes menyiagakan Satgas COVID-19 di titik-titik lokasi pelaksanaan salat Idul Fitri, atau wilayah dengan status risiko bahaya ataupun berada dalam kondisi daerah yang aman.

"Kemenag juga sudah mengumumkan ke marbot tempat ibadah musala dan masjid yang bisa salat. Bagi kawasan aman, kami juga telah meminta pengurus wajib koordinasi dengan Posko PPKM di kelurahan bersama satgas dan unsur keamanan setempat," tambah dia.

3. Pelaksanaan salat Idul Fitri berdasarkan rekomendasi Dinkes Palembang

Sebelumnya, Pemkot bersama Kemenag Palembang merilis izin pelaksanaan salat Idul Fitri dengan batasan tertentu. Pemerintah daerah berlasan pembatasan untuk menekan penyebaran virus corona di tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).

Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan sesuai rekomendasi tingkat RT/RW berdasarkan data Posko PPKM Mikro, dan berdasarkan hasil keputusan Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang.

"Tetapi untuk salat di RW atau RT yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19 sebaiknya di rumah saja. Yang di tempat ibadah wajib taat prokes," kata Kepala Kemenag Palembang, Deni Priansyah.

Baca Juga: Warga Palembang Boleh Salat Id di Masjid, Begini Syaratnya 

Berita Terkini Lainnya