Warga Palembang di 77 Kelurahan Tak Bisa Salat Id di Masjid
Pemerintah hanya imbau wilayah zona kuning dan hijau
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Palembang mengumumkan izin pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 hijriah. Beberapa aturan dikeluarkan sebagai pembatasan.
Pemerintah daerah menyatakan salat Idul Fitri hanya bisa dilaksanakan di zona kuning dan hijau. Kebijakan itu merujuk Surat Edaran nomor 1222 tahun 2021, tentang Panduan Penyelanggaraan Salat Idul Fitri saat pandemik COVID-19.
Baca Juga: Kemenag Palembang Imbau Takbiran Dilakukan Secara Virtual
1. Zona merah dan oranye diimbau laksanakan salat di rumah
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatanan (Dinkes) Palembang pada 2-8 Mei 2021, hanya ada 30 lokasi yang bisa melaksanakan salat Idul Fitri karena berada pada zona aman (kuning dan hijau). Sedangkan 77 kelurahan lain diimbau melakukan salat di rumah, karena berada pada situasi bahaya.
"Kalau mengikuti kebijakan yang ada dari edaran imbauan, zona merah dan oranye lebih baik salat di rumah karena tingkat penyebaran COVID-19 tinggi," ujar Plt Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Palembang, dr Mirza Susanty, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Warga Palembang Boleh Salat Id di Masjid, Begini Syaratnya