Video Buang Sampah di Sungai Musi Palembang Viral, Dua Oknum Diciduk
Buang 7 karung kulit durian, hanya diupah Rp21.000
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times -Peringatan bagi warga Palembang yang suka membuang sampah sembarangan. Jika ketahuan, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) akan langsung memberi sanksi.
Hal itu lah yang dialami Haryanto (31) warga 13 Ilir dan Ade Rio (28), warga 1 Ilir Palembang, yang membuang sampah kulit durian ke Sungai Musi di jembatan Musi IV. Karena aksi dua warga itu terekam video dan viral di media sosial Instagram pada akun @palembang.update, maka langsung di bekuk petugas Pol PP.
"Pagi tadi diamankan Dishub di terminal dan dibawa ke Kantor Sat Pol PP untuk di data. Kami tidak main-main untuk kasus ini, karena wali kota sudah mengimbau masyarakat untuk jangan membuang sampah ke Sungai Musi," kata Kasat Pol PP Palembang, GA Putra Jaya, Senin (13/1).
1. Kasus kulit durian diganjar sanksi Perda nomor 3 tahun 2015 pasal 55
Putra mengungkapkan, setelah video tersebut beredar pihak Sat-PolPP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang melacak plat nomor angkot yang membuang kulit durian, dan menangkap oknum sopir, satu kenek, satu pemilik mobil, dan satu anak buah pemilik usaha.
Atas perbuatan oknum tersebut, sambung Putra, maka dikenakan sanksi dari Perda nomor 3 tahun 2015 pasal 55 tentang larangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Sejauh ini mobil angkot jurusan Sayangan sudah diamankan oleh Dishub Palembang.
"Dari hasil pemeriksaan, kulit durian itu dibawa dari kawasan Pasar Kuto Palembang. Mereka membuang 7 karung kulit durian dengan mendapatkan upah Rp21.000. Mereka mengaku disuruh orang untuk membuang sampah kulit durian ke sungai Musi," ungkap dia.
Baca Juga: Imbas Malam Tahun Baru di Palembang, Jembatan Ampera di Penuhi Sampah