Urus Surat dan KTP di Palembang Cukup Lewat WhatsApp, Begini Caranya!
Pengajuan pendaftaran harus sesuai zona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Palembang membuka layanan online kepengurusan KTP elektronik atau e-KTP sejak 24 Maret 2020. Warga yang ingin mengurus pengaduan kartu hilang, rusak, atau perubahan elemen, bisa langsung mengontak langsung nomor petugas.
Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini mengatakan, layanan online bagi warga memudahkan pengurusan keperluan e-KTP langsung kepada petugas sesuai zona wilayah, atau domisili melalui nomor WhatsApp.
"Melalui WA ada pemberitahuan lebih lanjut, nanti ada konfirmasi petugas," kata dia, Jumat (25/9/2020).
Baca Juga: Dorong Geliat Ekonomi, Pemkot Palembang dan Gojek Beri Pelatihan UMKM
1. Layanan online sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19
Selain layanan KTP elektronik, pengurusan dokumen lain seperti pelayanan KIA, AKTA, NIK, perubahan data untuk warga pindahan, Surat Keterangan hingga pengajuan surat bagi warga yang ingin mengurus keterangan sakit. turut dibuka secara online.
"Kami lebih berharap warga mengurus lewat online untuk mencegah penularan COVID-19 yang masih terjadi sampai sekarang," ujarnya.