UMP Sumsel 2023 Naik Rp259.731, Buruh Masih Tuntut 13 Persen
Kenaikan UMP hingga 13 persen perlu dilakukan karena pandemi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp3.404.177, atau naik 8,26 persen dari tahun sebelumnya di angka Rp3.144.446.
Namun kenaikan tersebut dianggap Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) masih belum sesuai, karena tidak sesuai dengan kondisi ekonomi selama beberapa tahun terakhir akibat pandemik COVID-19.
"Kami masih menuntut kenaikan UMP Sumsel tahun depan naik sebesar 13 persen," ujar Ketua DPC FSB Nikeuba Palembang, Hermawan, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: UMP Sumsel 2023 Naik Jadi Rp3,4 Juta, Pengusaha Protes ke MK
Baca Juga: Tuntut UMP 2023 Naik, Buruh Demo Kantor Gubernur Sumsel
1. Minta Gubernur Sumsel tak hanya mengikuti aturan pemerintah pusat
Menurutnya, besaran kenaikan UMP Sumsel yang ditetapkan Pemprov mulai Januari tahun depan tidak sesuai dengan formulasi kebutuhan masyarakat, khususnya berdasarkan peraturan pemerintah mengenai jumlah pengupahan.
“Pemprov Sumsel hanya mengikuti pemerintah pusat, mestinya Gubernur Sumsel bisa berani ambil kebijakan sendiri dengan menaikan UMP tinggi," kata dia.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Minta Daerah Hitung Ulang UMP dengan Skema Baru