UMP Sumsel 2023 Naik Rp259.731, Buruh Masih Tuntut 13 Persen

Kenaikan UMP hingga 13 persen perlu dilakukan karena pandemi

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp3.404.177, atau naik 8,26 persen dari tahun sebelumnya di angka Rp3.144.446.

Namun kenaikan tersebut dianggap Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) masih belum sesuai, karena tidak sesuai dengan kondisi ekonomi selama beberapa tahun terakhir akibat pandemik COVID-19.

"Kami masih menuntut kenaikan UMP Sumsel tahun depan naik sebesar 13 persen," ujar Ketua DPC FSB Nikeuba Palembang, Hermawan, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: UMP Sumsel 2023 Naik Jadi Rp3,4 Juta, Pengusaha Protes ke MK

1. Minta Gubernur Sumsel tak hanya mengikuti aturan pemerintah pusat

UMP Sumsel 2023 Naik Rp259.731, Buruh Masih Tuntut 13 PersenIlustrasi menerima uang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Menurutnya, besaran kenaikan UMP Sumsel yang ditetapkan Pemprov mulai Januari tahun depan tidak sesuai dengan formulasi kebutuhan masyarakat, khususnya berdasarkan peraturan pemerintah mengenai jumlah pengupahan.

“Pemprov Sumsel hanya mengikuti pemerintah pusat, mestinya Gubernur Sumsel bisa berani ambil kebijakan sendiri dengan menaikan UMP tinggi," kata dia.

Baca Juga: Tuntut UMP 2023 Naik, Buruh Demo Kantor Gubernur Sumsel 

2. Minta kenaikan UMP hingga 13 persen disebut wajar

UMP Sumsel 2023 Naik Rp259.731, Buruh Masih Tuntut 13 Persenilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Persentase besaran UMP harus naik 13 persen karena dianggap sesuai dengan harga kebutuhan pokok saat ini. Selain itu sejak dua tahun terakhir, UMP di seluruh wilayah tidak mengalami kenaikan akibat pandemik COVID-19.

"Kenaikan 13 persen yang diinginkan buruh adalah hal wajar. UMP tidak mengalami kenaikan signifikan dua tahun terakhir dan itu sudah ditolerir," timpalnya.

3. Buruh masih membahas sikap untuk UMP 2023

UMP Sumsel 2023 Naik Rp259.731, Buruh Masih Tuntut 13 Persenilustrasi uang Rupiah. (IDN Times/Umi Kalsum)

Hermawan mengaku meski masih menuntut kenaikan UMP naik hingga 13 persen, FSB Nikeuba belum mengambil sikap terkait penolakan tersebut. Pihaknya terus berkoordinasi sesama buruh untuk menentukan sikap lanjutan.

"Segera kami ambil sikap, sekarang kita lakukan pembahasan dahulu dengan yang lain, karena UMP belum sesuai dengan tututan buruh," ungkap dia.

Kenaikan UMP Sumsel 2023 menjadi Rp3.404.177 telah diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel nomor 877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November tentang UMP 2023.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Minta Daerah Hitung Ulang UMP dengan Skema Baru

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya