Tunjukkan Kartu Keluarga, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api
Namun anak-anak tetap wajib tunjukkan hasil negatif antigen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) III Palembang kini sudah mengizinkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun menjadi penumpang, setelah sempat ada larangan beberapa waktu lalu akibat lonjakan kasus terkonfirmasi COVID-19.
"Aturan baru berlaku sejak 22 Oktober 2021 sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan. Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan," ujar Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Satlantas Palembang Suntikan Vaksin ke Pelanggar Lalu Lintas
1. Penumpang anak-anak harus didampingi orangtua
Aturan itu tertuang dalam Eurat Edaran nomor 89 tahun 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi COVID-19
"Tapi tetap anak-anak wajib bawa Kartu Keluarga (KK) yang didampingi orangtua," kata dia.
Baca Juga: Becak Vaksin Hadir di Palembang, Sasar Pedagang Pasar Tradisional
Baca Juga: Masuk Mal Palembang Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi