TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tunjukkan Kartu Keluarga, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api

Namun anak-anak tetap wajib tunjukkan hasil negatif antigen 

Ilustrasi kereta api (IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) III Palembang kini sudah mengizinkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun menjadi penumpang, setelah sempat ada larangan beberapa waktu lalu akibat lonjakan kasus terkonfirmasi COVID-19.

"Aturan baru berlaku sejak 22 Oktober 2021 sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan. Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan," ujar Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: Satlantas Palembang Suntikan Vaksin ke Pelanggar Lalu Lintas

1. Penumpang anak-anak harus didampingi orangtua

Ilustrasi Kereta Api (bumn.go.id)

Aturan itu tertuang dalam Eurat Edaran nomor 89 tahun 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi COVID-19

"Tapi tetap anak-anak wajib bawa Kartu Keluarga (KK) yang didampingi orangtua," kata dia.

Baca Juga: Becak Vaksin Hadir di Palembang, Sasar Pedagang Pasar Tradisional

2. Anak-anak tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin

Ilustrasi kereta api. IDN Times/Galih Persiana

Aturan lain yang wajib dipersiapkan yakni hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

"Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, karena memang belum ada aturan vaksinasi anak di bawah usia tersebut," timpalnya.

Baca Juga: Masuk Mal Palembang Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

Berita Terkini Lainnya