Satlantas Palembang Suntikan Vaksin ke Pelanggar Lalu Lintas

Sudah 68 warga terjaring razia disuntik vaksin COVID-19

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berupaya mengejar kekebalan komunal atau herd immunity, dengan realisasi vaksinasi hingga 70 persen. Namun saat ini, persentase vaksinasi di Palembang baru mencapai 62 persen.

Demi mencapai target, Pemkot dan Satlantas Polrestabes Palembang menerapkan wajib vaksinasi COVID-19 bagi pelanggar lalu lintas. Warga yang ditilang akan mendapat sanksi suntikan vaksin.

"Kita bekerja sama pihak kepolisian untuk mengejar target vaksinasi," ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, dr Mirza Susanty kepada IDN Times, Minggu (31/10/2021).

1. Sanksi vaksinasi sudah berlaku sejak 30 Oktober 2021

Satlantas Palembang Suntikan Vaksin ke Pelanggar Lalu LintasKepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinkes Palembang, dr Mirza Susanty (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Penerapan sanksi tilang dengan vaksinasi COVID-19 sudah mulai diberlakukan Pemkot bersama Satlantas Polrestabes Palembang sejak Sabtu (30/10/2021) malam.

Menurut Mirza, aturan sanksi bagi pengendara kendaraan yang tidak tertib untuk mencapai target imun warga Palembang. "Kemarin malam sudah mulai kita lakukan," kata dia.

Baca Juga: Becak Vaksin Hadir di Palembang, Sasar Pedagang Pasar Tradisional

2. Herd Immunity di Palembang minimal harus mencapai 70 persen vaksinasi

Satlantas Palembang Suntikan Vaksin ke Pelanggar Lalu LintasPosko check point Palembang di Jalan M Isa Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kepala Satlantas Polrestabes Palembang, Kompol Endro Aribowo melanjutkan, penertiban kendaraan bermotor dengan vaksinasi COVID-19 merupakan dukungan program dari Kapolrestabes Palembang.

"Kita itu minimal 70-75 persen warga sudah divaksin. Palembang sekarang belum menyentuh angka tersebut," tambahnya.

3. Sudah ada 68 pengendara yang kena tilang melakukan vaksinasi COVID-19

Satlantas Palembang Suntikan Vaksin ke Pelanggar Lalu LintasSituasi di atas Jembatan Ampera Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Penertiban razia yang mulai 30 Oktober 2021 sudah didapati 128 kendaraan roda dua maupun roda empat di Palembang. Razia itu diselenggarakan di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Palembang.

"Ada 68 kendaraan memilih untuk divaksin. Pelanggaran berat tetap kita tilang. Untuk yang ringan tetap kita beri pilihan mau ditilang atau vaksin, dan fokus kegiatan kita ke pelanggaran penggunaan knalpot racing dan tidak mengunakan helm," tandas dia.

Baca Juga: Masuk Mal Palembang Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya