TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

TPP ASN Palembang Dipotong 75 Persen, Pemkot Minta Tetap Bersyukur

Pemotongan TPP dipengaruhi keuangan Pemkot yang belum stabil

Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bersyukur, meski dana Tambahan Penghasilan PNS (TPP) dipotong hingga 75 persen dari total nominal yang seharusnya diterima.

"Saya ingin berpesan kepada seluruh ASN di Palembang untuk selalu bersyukur dengan yang sudah (TPP) ada," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga: 9.335 Guru Honorer di Sumsel Terlambat Terima 6 Bulan Tunjangan

1. Pemotongan TPP berdasarkan SK Wako Palembang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa menjelaskan, pemotongan TPP sudah berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota (SK Wako) Palembang, Harnojoyo, nomor 183/KPTS/BPKAD/2021 tentang besaran TPP ASN daerah yang berpedoman pada Perwali nomor 19 tahun 2021.

Menurutnya, perhitungan TPP berdasarkan ketentuan peraturan dan formula yang ditetapkan lewat aplikasi Simona-Kemendagri, serta Kepmendagri 900-4700 tahun 2020 

"Kondisi keuangan Pemkot Palembang yang belum stabil memengaruhi pemotongan ini," kata dia.

Baca Juga: Harnojoyo Janjikan Bonus Rp3,6 Miliar ke Atlet Palembang Peraih Medali

2. Pemberian TPP berdasarkan kelas dan kondisi kerja ASN

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Hasil perhitungan tersebut menjadi angka dasar untuk penentuan besaran lebih lanjut dengan berpedoman kriteria syarat per jenis TPP. Pemkot mengklaim, pemberian TPP telah ditetapkan berdasarkan kelas dan kondisi kerja yang dinilai objektif.

"Kriteria kondisi kerja bukan adanya salah perhitungan dari yang seharusnya 60 persen menjadi 50 persen. Namun ASN fungsional tertentu diberikan 60 persen dari dasar, kemudian dikalikan rasio risiko 90 persen, sehingga menghasilkan angka (pemotongan) tersebut," jelasnya.

3. Nakes di Palembang sebut pemotongan TPP tidak adil bagi ASN

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut seorang ASN yang bekerja sebagai tenaga kesehatan (nakes) di Palembang,, perubahan kriteria pemberian TPP berdasarkan golongan dinilai tidak memberikan keadilan.

Padahal, nakes yang menduduki jabatan fungsional dan penyelia berdasarkan kemahiran atau ASN golongan tiga, harusnya disamakan dengan ASN pelaksana lainnya.

"Padahal nakes yang paling depan selama COVID-19, tapi dibeginikan. Kadang sakit hati juga," ungkap dia.

Baca Juga: Palembang Tak Punya Anggaran Bansos, Pengamat: Hapus Tunjangan

Berita Terkini Lainnya