Tarif Angkot Umum di Palembang Naik Jadi Rp5 Ribu
Tarif disesuaikan dengan harga BBM dan pendapatan sopir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pasca pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, tarif perjalanan angkutan umum kota (Angkot) di Palembang turut berimbas dan naik menjadi Rp5 ribu.
"Kenaikan ini sudah ditetapkan bersama Dishub, asosiasi, serta paguyuban sopir angkot," ujar Kepala Seksi Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Arif, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Ma'ruf Amin: Subsidi BBM Tak Tepat Sasaran dan Diganti BLT
Baca Juga: Tarif Transportasi Darat Antar Kota di Sumsel Naik Hingga Rp50 Ribu
1. Tarif disesuaikan dengan harga BBM dan pendapatan rata-rata sopir angkot
Penetapan tarif angkot di Palembang telah diperhitungkan berdasarkan harga BBM terbaru, dengan akumulatif pendapatan rata-rata harian sopir. Yakni sebelumnya dari Rp4 ribu sekarang naik menjadi Rp1.000.
"Perhitungannya Rp4.900 tetapi biasanya dibayar Rp5 ribu. Kalau pelajar dari sebelumnya Rp2.500 sekarang naik Rp3 ribu," kata dia.
Baca Juga: Dishub Palembang Ajak Organda Tentukan Tarif Baru Angkot