TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Angkot Umum di Palembang Naik Jadi Rp5 Ribu

Tarif disesuaikan dengan harga BBM dan pendapatan sopir

Rapat kenaikan tarif angkot umum di Palembang (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Palembang, IDN Times - Pasca pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, tarif perjalanan angkutan umum kota (Angkot) di Palembang turut berimbas dan naik menjadi Rp5 ribu.

"Kenaikan ini sudah ditetapkan bersama Dishub, asosiasi, serta paguyuban sopir angkot," ujar Kepala Seksi Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Arif, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Subsidi BBM Tak Tepat Sasaran dan Diganti BLT

Baca Juga: Tarif Transportasi Darat Antar Kota di Sumsel Naik Hingga Rp50 Ribu

1. Tarif disesuaikan dengan harga BBM dan pendapatan rata-rata sopir angkot

Kepadatan lalu lintas di Jalan Protokol Jenderal Sudirman Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Penetapan tarif angkot di Palembang telah diperhitungkan berdasarkan harga BBM terbaru, dengan akumulatif pendapatan rata-rata harian sopir. Yakni sebelumnya dari Rp4 ribu sekarang naik menjadi Rp1.000.

"Perhitungannya Rp4.900 tetapi biasanya dibayar Rp5 ribu. Kalau pelajar dari sebelumnya Rp2.500 sekarang naik Rp3 ribu," kata dia.

2. Kenaikan tarif sudah diserahkan ke Wako Palembang

Masjid Agung Palembang di Jalan Jenderal Sudirman (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Perubahan tarif angkot resmi naik setelah Pemerintah Kota (Pemkot) menggelar rapat bersama Paguyuban sopir angkutan se-Palembang, dan didampingi Dishub Kota.

"Tarif baru ini telah disesuaikan dalam bentuk penandatangan semua unsur yang terlibat, dan akan dilaporkan kepada Wali Kota (Wako), Harnojoyo," timpalnya.

Baca Juga: Dishub Palembang Ajak Organda Tentukan Tarif Baru Angkot

Berita Terkini Lainnya