Target Penerimaan PBB Palembang Tak Tercapai, Wajib Pajak Didenda
Wajib pajak yang terlambat bayar dikenakan sanksi denda 2 %
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Sulaiman Amin menyatakan, hingga masuk pembayaran terakhir 30 September kemarin, penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini tahun 2019 tidak mencapai target.
"BPPD hanya menerima capaian pembayaran PBB dari wajib pajak sebesar 71 persen, dengan angka nominal Rp196 miliar," ujar dia, Selasa (8/10).
1. BPPD Palembang tetap tunggu target pembayaran sampai bulan Desember
Sulaiman mengatakan, realisasi pencapaian penerimaan PBB hingga hari ini per tanggal 8 Oktober baru mencapai 71,8 persen dari target Rp275 Miliar.
"Kita tetap mengejar target di akhir bulan Desember, ini jadi motivasi kita untuk terus memberdayakan UPT yang ada di 18 Kecamatan," kata dia.
Baca Juga: BPPD Palembang Optimistis, dengan e-tax Target PAD Bulanan Bisa Rp20 M