Tantang Pemkot Palembang, BPPD Teruskan Gugatan Bakso Granat Mas Azis
Bawa paguyuban untuk lawan pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak akan membatalkan gugatan terhadap Bakso Granat Mas Azis, yang diduga telah melakukan pengrusakan alat milik negara.
"Tidak ada pembatalan, terus berlanjut (laporan). Karena ini ranah sudah jatuh dalam tindak pidana. Selain sengaja merusak, juga membuat keributan. Apalagi pihak mereka (Bakso Granat Mas Azis) berperilaku seperti melawan hukum," kata Kepala Badan Pendapatan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin, Rabu (11/9).
Baca Juga: Halangi Tugas Pers, Adik Pemilik Bakso Granat Terancam 2 Tahun Bui
1. Pihak Bakso Granat Mas Aziz minta revisi Perda dan Perwali
Sulaiman menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan yang ditetapkan oleh pihak berwajib.
"Kabar dari sana sudah ada saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Perlu diketahui, alat yang dirusak milik negara itu tidak dapat lagi diperbaiki, sehingga tidak bisa digunakan," tuturnya.
Bukan saja seolah-olah melawan peraturan, jelas Sulaiman, pihak Bakso Granat Mas Azis juga seperti menantang pemerintah.
"Karena begini, saat mereka mengadakan permintaan maaf, ada yang meminta revisi Perwali. Padahal revisi aturan itu kan harus dikaji mendalam. Sedangkan mereka menganggap revisi mudah dilakukan seperti membalikkan telapak tangan," tegasnya.
Baca Juga: Mau Disegel BPPD, Adik Pemilik Bakso Granat Mas Azis Usir Wartawan
Baca Juga: Pemkot Palembang vs Bakso Granat, dari Mediasi Berujung ke Jalur Hukum