TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sekda Palembang Izinkan ASN Bawa Mobil Dinas Saat Mudik, Tapi...

Ia juga minta pejabat tak membuat open house besar-besaran

Ilustrasi mobil dinas

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tak menggunakan mobil dinas yang dibeli dari uang rakyat untuk mudik saat lebaran.

Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang justru mengizinkan ASN membawa kendaraan pelat merah saat mudik lebaran, asal memenuhi persyaratan berlaku.

"Harus dengan persetujuan, izin secara berjenjang kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan izin langsung dari kepala daerah," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Minta ASN Tak Bawa Mobil Dinas untuk Mudik

1. Penggunaan mobil dinas secara darurat bisa dibicarakan

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Meski diizinkan membawa mobil dinas saat mudik lebaran dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, namun secara umum mengemudikan kendaraan plat merah di luar kegiatan pekerjaan tidak dianjurkan.

"Sesuai dengan edaran dari KPK dan Kementerian Dalam Negeri, setiap tahun itu dilarang (pakai mobil dinas). Namun untuk keadaan darurat bisa dibicarakan," kata dia.

Baca Juga: THR ASN dan Honorer Pemkot Palembang Segera Cair H-7 Lebaran

2. Imbau tidak menggelar open house besar-besaran saat lebaran

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain mengizinkan penggunaan mobil dinas, Dewa juga tak melarang pejabat di Pemkot Palembang mengadakan open house. 

"Kunci tetap aman saat mudik adalah dengan tetap menjaga kesehatan dan tidak lupa prokes. Jika memang ingin silaturahmi, jangan open house besar-besaran," jelasnya.

Baca Juga: 50 Persen Tiket Pesawat untuk Arus Mudik Lebaran Sudah Dipesan

Berita Terkini Lainnya