Sekda Palembang Izinkan ASN Bawa Mobil Dinas Saat Mudik, Tapi...
Ia juga minta pejabat tak membuat open house besar-besaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tak menggunakan mobil dinas yang dibeli dari uang rakyat untuk mudik saat lebaran.
Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang justru mengizinkan ASN membawa kendaraan pelat merah saat mudik lebaran, asal memenuhi persyaratan berlaku.
"Harus dengan persetujuan, izin secara berjenjang kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan izin langsung dari kepala daerah," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Minta ASN Tak Bawa Mobil Dinas untuk Mudik
1. Penggunaan mobil dinas secara darurat bisa dibicarakan
Meski diizinkan membawa mobil dinas saat mudik lebaran dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, namun secara umum mengemudikan kendaraan plat merah di luar kegiatan pekerjaan tidak dianjurkan.
"Sesuai dengan edaran dari KPK dan Kementerian Dalam Negeri, setiap tahun itu dilarang (pakai mobil dinas). Namun untuk keadaan darurat bisa dibicarakan," kata dia.
Baca Juga: THR ASN dan Honorer Pemkot Palembang Segera Cair H-7 Lebaran
Baca Juga: 50 Persen Tiket Pesawat untuk Arus Mudik Lebaran Sudah Dipesan