Gubernur Sumsel Herman Deru Minta ASN Tak Bawa Mobil Dinas untuk Mudik

Bupati dan Wako se-Sumsel juga diminta terapkan hal sama

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru mengimbau kepada seluruh bawahannya agar tak menggunakan fasilitas negara untuk pulang kampung saat hari raya Idul Fitri mendatang. Deru menilai, tidak etis seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan fasilitas negara untuk mudik lebaran.

"Saya minta penuh kesadaran mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran nanti," ungkap Deru kepada awak media, Selasa (19/2/2022).

1. Bupati dan Wali Kota di Sumsel diminta lakukan hal sama

Gubernur Sumsel Herman Deru Minta ASN Tak Bawa Mobil Dinas untuk MudikIlustrasi mobil dinas

Deru menyebut, imbauan terhadap penggunaan kendaraan dinas tak hanya berlaku untuk ASN di lingkungan Pemprov Sumsel. Dirinya meminta imbauan ini dipatuhi secara menyeluruh oleh ASN di 17 kabupaten dan kota. 

"Saya minta Bupati dan Wali kota agar mengimbau larangan ke bawahannya, karena mobil dinas ini milik pemerintah," jelas dia. 

Baca Juga: THR ASN dan Honorer Pemkot Palembang Segera Cair H-7 Lebaran

2. Mobil dinas dibeli dengan uang masyarakat

Gubernur Sumsel Herman Deru Minta ASN Tak Bawa Mobil Dinas untuk MudikIlustrasi. Menjelang Lebaran 2021 antrean panjang kendaraan bermotor roda empat atau lebih terjadi di pos pemeriksaan larangan mudik Lebaran tersebut (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Menurutnya, mudik lebaran harus dilakukan dengan mobil pribadi atau kendaraan umum. Untuk itu setiap ASN di Sumsel diminta menjalankan aturan tersebut.

"Mobil dinas dibeli pakai uang masyarakat jadi minta penuh kesadaran tidak lagi mudik dengan mobil dinas," kata dia.

3. Aturan mudik lebaran sudah diteken

Gubernur Sumsel Herman Deru Minta ASN Tak Bawa Mobil Dinas untuk MudikIDN Times/Linda Juliawanti

Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali ASN melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran. Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang ASN menggunakan mobil dinas mudik lebaran.

Dalam edaran yang ditandatangani Menpan RB, Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Baca Juga: Pertamina Prediksi Konsumsi Bio Solar Turun Saat Arus Mudik

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya