TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Segera Lapor ke Disdukcapil, ODGJ Juga Wajib Punya KTP 

Disdukcapil Palembang datangi rumah ODGJ untuk perekaman

Ilustrasi petugas mendata KTP elektronik (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)

Palembang, IDN Times - Pendataan data diri dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP, merupakan hak semua masyarakat termasuk penderita gangguan kejiwaan atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang, Dewi Isnaini mengatakan, pihaknya menggencarkan pembuatan e-KTP untuk ODGJ dengan menatangi rumah atau sistem jemput bola.

"Sesuai Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, orang dalam gangguan jiwa juga berhak memiliki KTP elektronik," kata dia, Senin (26/4/2020).

Baca Juga: Lika-liku Nasib Transpuan, Bantuan Terganjal KTP

1. Alami kendala saat pendataan e-KTP bagi ODGJ

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewi mengaku, Disdukcapil Palembang mengalami sedikit kesulitan dalam pendataan dan pembuatan KTP elektronik bagi ODGJ. Sebab, tak banyak publik yang paham bagaimana teknis pencatatan identitas mereka.

"Sebenarnya apa pun kondisinya, semua warga mau dia orang gila, warga difabel, warga cacat permanen, bagaimana pun kondisinya bisa melakukan perekaman KTP elektronik," ujarnya.

2. Menerima laporan warga saat pembuatan e-KTP ODGJ

Ilustrasi perekaman KTP elektronik (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Dewi menjelaskan, pihaknya menerapkan sistem jemput bola khusus ODGJ. Ketika ada warga yang mengenal atau keluarga ODGJ melapor, Disdukcapil Palembang akan menindaklanjuti ke lapangan.

"Kalau ada laporan kita datangi. Walau dia misalnya baik orang asli Palembang atau bukan, tetap kita proses sesuai kebutuhan," timpal dia.

Baca Juga: 263 Penyandang Disabilitas di Palembang Rekam Data e-KTP

Berita Terkini Lainnya