Segera Lapor ke Disdukcapil, ODGJ Juga Wajib Punya KTP
Disdukcapil Palembang datangi rumah ODGJ untuk perekaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pendataan data diri dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP, merupakan hak semua masyarakat termasuk penderita gangguan kejiwaan atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang, Dewi Isnaini mengatakan, pihaknya menggencarkan pembuatan e-KTP untuk ODGJ dengan menatangi rumah atau sistem jemput bola.
"Sesuai Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, orang dalam gangguan jiwa juga berhak memiliki KTP elektronik," kata dia, Senin (26/4/2020).
Baca Juga: Lika-liku Nasib Transpuan, Bantuan Terganjal KTP
1. Alami kendala saat pendataan e-KTP bagi ODGJ
Dewi mengaku, Disdukcapil Palembang mengalami sedikit kesulitan dalam pendataan dan pembuatan KTP elektronik bagi ODGJ. Sebab, tak banyak publik yang paham bagaimana teknis pencatatan identitas mereka.
"Sebenarnya apa pun kondisinya, semua warga mau dia orang gila, warga difabel, warga cacat permanen, bagaimana pun kondisinya bisa melakukan perekaman KTP elektronik," ujarnya.
Baca Juga: 263 Penyandang Disabilitas di Palembang Rekam Data e-KTP