TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ruang Publik di Palembang Dibatasi 25 Persen Saat PPKM Level 3

Wako Palembang bakal merinci ketentuan PPKM Level 3 besok

Jembatan Ampera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal menerapkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai besok, 15 Februari 2022. PPKM akan berlaku hingga 14 hari mendatang dengan membatasi ruang publik.

"Seluruh kegiatan akan kita batasi hingga 25 persen, dari yang sebelumnya 50 persen saat Level 2. Pembatasan termasuk di sekolah dan mal," ujar Asisten III Setda Palembang sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Palembang, Agus Kelana, Senin (14/2/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Palembang Kembali PPKM Level 3 Mulai Besok

1. Wako Palembang bakal umumkan rincian aturan PPKM Level 3

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Namun aturan terinci terkait PPKM Level 3, baru akan diumumkan langsung oleh Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo.

"Regulasi masih menunggu pengumuman resmi Pak Wali," kata dia.

Baca Juga: Waduh, 3 Pasien Isoman COVID-19 di Palembang Meninggal Dunia

2. Kasus COVID-19 bisa mencapai 350 orang per hari

Posko check point Palembang di kawasan Jakabaring (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Agus, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang terus naik turut memengaruhi peningkatan PPKM di Palembang menjadi Level 3.

"Jumlah kasus harian di Palembang bisa mencapai 350 kasus," tambahnya.

Baca Juga: Pemkot Jamin Stok Obat COVID-19 di Palembang Aman 

Berita Terkini Lainnya