[BREAKING] Palembang Kembali PPKM Level 3 Mulai Besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3. Kebijakan itu kembali dimulai pada Selasa (15/2/2022) hingga 14 hari mendatang.
"Aturan ini melihat kasus COVID-19 yang kembali naik," ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas COVID-19 Palembang, Yudhi Setiawan, Senin (14/2/2022).
1. Penentuan PPKM Level 3 Palembang berdasarkan hasil rapat
Berdasarkan hasil rapat bersama Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian, Minggu (13/2/2022), analisa terhadap kasus COVID-19 menunjukkan bahwa Palembang termasuk dalam wilayah PPKM Level 3.
“Karena banyak terjadi peningkatan, jadi pada rapat bersama Menko Perekonomian kemarin, Palembang dinyatakan masuk PPKM Level 3,” kata dia.
Baca Juga: Waduh, 3 Pasien Isoman COVID-19 di Palembang Meninggal Dunia
2. Pengetatan di mal, sekolah, dan tempat keramaian
Namun Yudhi belum merinci isi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait penerapan PPKM Level 3 di Palembang.
"Terjadi pengetatan kembali mulai dari sekolah, mal, hingga tempat-tempat yang berpotensi memicu keramaian," timpalnya.
Baca Juga: Tak Cuma Palembang, Omicron Juga Ditemukan di Banyuasin
3. Jumlah siswa di sekolah dibatasi 25 persen
Penerapan PPKM Level 3 juga akan mengatur jumlah pengunjung atau kapasitas siswa sekolah sebanyak 25 persen. Kemudian untuk jam kerja atau jam operasional kemungkinan akan tutup lebih cepat.
“Kalau lLevel 2 biasanya tutup jam 9, sedangkan Level 3 ini kemungkinan akan tutup lebih cepat dan jam kantor juga akan lebih cepat," tandas dia.
Baca Juga: 70 Nakes di RSMH Palembang Positif COVID-19