Proyek Pembangkit Tenaga Sampah di Palembang Belum Kantongi Izin Amdal
Padahal ground breaking direncanakan Desember 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali menunda pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), atau Incenerator hingga waktu yang belum dapat dipastikan.
"Izin Amdal belum keluar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang, Akhmad Mustain, Minggu (11/12/2022).
Baca Juga: Salut! Siswi di Palembang Bikin Pembangkit Energi Berbasis Cuaca
Baca Juga: Pembangkit Tenaga Sampah di Palembang Menelan Rp2 Triliun
1. Proyek PLTSa sudah beberapa kali tertunda
Penundaan proyek tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Sebelumnya, Pemkot berencana membangun PLTSa pada 2021. Namun karena masalah pendanaan akibat pandemik COVID-19, pembangunan baru dilakukan pertengahan Desember 2022.
"Tetapi ternyata ground breaking bulan ini tidak jadi lagi karena izinnya (Amdal), sehingga pembangunan fisik proyek strategis nasional belum bisa dilakukan," kata dia.
Baca Juga: Wawako Palembang Salahkan Tumpukan Sampah Akibatkan Banjir