Polemik Usia dan Zonasi Juga Terjadi Pada PPDB SD di Palembang
Tidak perlu syarat bisa baca dan tulis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Bidang SD dari Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Bahrin menyebut, usia dan zonasi juga menjadi polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD di Palembang. Pasalnya, PPDB tetap menggunakan jalur zonasi sedangkan usia sebagai cara menerima siswa saat berkaitan dengan daya tampung sekolah.
"Jalur zonasi SD ditentukan dengan administrasi kewilayahan desa atau kelurahan dengan jarak dari sekolah ke rumah. Penentuan berdasarkan jarak 200 meter, 400, dan 600 meter sesuai kondisi masing-masing SD dan banyaknya sekolah, ditambah kepadatan penduduk di sekitar," ujarnya, Rabu (1/7).
Baca Juga: Daftar PPDB SD di Palembang Lewat Online, Catat Jadwalnya
1. Masuk SD tidak perlu syarat menyelesaikan TK
Selain jalur zonasi, ada jalur afirmasi khusus untuk siswa miskin dan jalur perpindahan tugas orangtua. Untuk jalur terakhir yaitu perpindahan tugas, diberikan bagi calon peserta didik dengan orangtuanya pindah dinas kerja. Namun harus berasal dari golongan TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN dan BUMD.
"Tidak ada persyaratan telah menyelesaikan pendidikan di TK/RA, tidak ada seleksi berdasarkan kemampuan baca, tulis, dan hitung," tambah dia.
Baca Juga: Siswa Sekolah Kesetaraan di Palembang Kesulitan Belajar Daring