TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perusahaan di Palembang Boleh Cicil THR Pegawai Asal Ada Perjanjian 

Sesuai aturan PP 78 tentang Pengupahan

ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Palembang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang memperbolehkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya atau THR ke pegawai dengan sistem menyicil. Syaratnya, hasil kesepakatan perusahaan dan karyawan. 

Hal itu sesuai dengan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan. "THR wajib dibayarkan, kalau belum bisa dibagikan maka antara karyawan dan instansi harus ada konfirmasi dan dialog bersama. Apalagi saat kondisi sulit, jika ada penundaan atau ada sisten bertahap sampai waktu tidak tentu, wajib ada kesepakatan," ujar Kepala Disnaker Palembang, Yanuarpan Yany, kepada IDN Times, Jumat (15/5).

Baca Juga: Kabar Gembira Buat PNS, THR Cair 15 Mei 2020

1. Teknis pembayaran THR sudah tercantum dalam surat edaran menteri

Ilustrasi karyawan kantoran di IDN Media (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Yanuarpan menerangkan, masa pandemik COVID-19 memang berdampak dalam banyak hal, termasuk sistem pemberian THR. Oleh karena itu, kata dia, perusahaan  harus memperhatikan dan memahami surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik lndonesia.

"Acuan THR sudah jelas tertuang dalam surat edaran Nomor Mi6/H1.00.01N12A20 bahwa kondisi membawa dampak dan kelangsungan usaha. Oleh karena itu, untuk mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan membayar THR dengan melihat perekonomian perusahaan masing-masing," terang dia.

2. Cicilan pembayaran THR harus melalui dialog bersama

Pixabay.com/Mohamad Trilaksono

Intinya, jelas Yanuarpan, menyicil perlahan THR boleh dengan prinsip dialog dengan berdasar surat edaran menteri dan peraturan pemerintah yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Palembang, Harnojoyo. Apabila ada yang tidak memberikan hak tunjangan tersebut, tentu akan ada sanksi lanjutan.

"Aturan wali kota antara lain, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih wajib diberikan THR sebulan gaji dan tunjangan tetap. Jika belum sampai setahun, diberikan secara proporsional masa kerja. Wajib dibayar 7 hari sebelum hari raya," jelas dia.

Baca Juga: Jelang PSBB Palembang, Pengamat: Pemerintah Kaget dengan SK Menkes

Berita Terkini Lainnya