Perusahaan di Palembang Boleh Cicil THR Pegawai Asal Ada Perjanjian
Sesuai aturan PP 78 tentang Pengupahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang memperbolehkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya atau THR ke pegawai dengan sistem menyicil. Syaratnya, hasil kesepakatan perusahaan dan karyawan.
Hal itu sesuai dengan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan. "THR wajib dibayarkan, kalau belum bisa dibagikan maka antara karyawan dan instansi harus ada konfirmasi dan dialog bersama. Apalagi saat kondisi sulit, jika ada penundaan atau ada sisten bertahap sampai waktu tidak tentu, wajib ada kesepakatan," ujar Kepala Disnaker Palembang, Yanuarpan Yany, kepada IDN Times, Jumat (15/5).
Baca Juga: Kabar Gembira Buat PNS, THR Cair 15 Mei 2020
1. Teknis pembayaran THR sudah tercantum dalam surat edaran menteri
Yanuarpan menerangkan, masa pandemik COVID-19 memang berdampak dalam banyak hal, termasuk sistem pemberian THR. Oleh karena itu, kata dia, perusahaan harus memperhatikan dan memahami surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik lndonesia.
"Acuan THR sudah jelas tertuang dalam surat edaran Nomor Mi6/H1.00.01N12A20 bahwa kondisi membawa dampak dan kelangsungan usaha. Oleh karena itu, untuk mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan membayar THR dengan melihat perekonomian perusahaan masing-masing," terang dia.
Baca Juga: Jelang PSBB Palembang, Pengamat: Pemerintah Kaget dengan SK Menkes