Pemkot Palembang Minta Tiap Kelurahan Bikin Posko COVID-19
Posko dibagnun untuk testing, tracing, dan treatment
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) meminta semua Lurah membentuk posko penanganan COVID-19, sesuai Instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, khususnya di tingkat Desa maupun Kelurahan.
"Berdasarkan arahan Mendagri, instruksi posko COVID-19 dilakukan untuk testing, tracing, and treatment (3T) COVID-19. Maka perlu dibentuk posko pemandu tingkat kelurahan. Tugasnya mendata warga terkonfirmasi maupun gejala," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Nakes Penyintas COVID-19 Bisa Ikut Vaksinasi, Begini Syaratnya
1. Posko COVID-19 dibentuk sebagai lokasi pengumpulan data
Ia menjelaskan, posko tersebut juga menjadi wadah pendataan pemerintah daerah agar bisa diteruskan ke pusat. Setelah data terkumpul, pemerintah secara langsung akan menyiapkan tempat-tempat atau ruang isolasi khusus bagi kasus terkonfirmasi, sebelum pasien tersebut dibawa ke Rumah Sakit (RS).
"Sehingga Dinas Kesehatan (Dinkes) langsung berkoordinasi dengan posko, dan puskesmas juga bisa langsung ke posko," kata dia.
Baca Juga: Kisah Nakes RS Jiwa di Palembang Merawat Pasien Terjangkit COVID-19