TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Palembang Larang Warga Beraktivitas Sepanjang Malam Nataru 

Alun-alun dan fasilitas publik di Palembang dipastikan tutup

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang membarui Surat Edaran Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Dalam aturan itu, tertulis larangan agar masyarakat tidak beraktivitas saat malam Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Warga supaya konsisten tidak melakukan kegiatan di luar rumah pada malam hari ketika libur Nataru," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: 1.428 Personel Gabungan di Sumsel Bersiaga Sepanjang Nataru

1. Peraturan Nataru berdasarkan Instruksi Mendagri dan Perda Sumsel

Wali Kota Palembang Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Peraturan pelaksanaan Nataru di Palembang tertuang dalam Surat Edaran nomor 50/SE/DINKES/2021. Kemudian Peraturan Daerah Sumatra Selatan (Perda Sumsel) nomor 1 tahun 2021, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular. Begitu juga Peraturan Wali Kota nomor 27 tahun 2020.

"Termasuk tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19," kata dia.

Baca Juga: Prokes Warga Sumsel Tak Mengendor Meski PPKM Level 3 Batal

2. Alun-alun di Palembang ditutup saat malam tahun baru

RTH Benteng Kuto Besak di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Surat Edaran itu memaksa warga menggunakan masker secara benar, serta melarang masyarakat melakukan kegiatan di luar rumah. Termasuk pembatasan jam operasional di pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB.

"Dan tanggal 31 Desember hingga 1 Januari 2022, semua alun-alun di Palembang wajib ditutup," timpalnya.

Baca Juga: Polres di Sumsel Diminta Awasi Peredaran Narkotika Jelang Nataru

Berita Terkini Lainnya