Pemkot Palembang Larang Warga Beraktivitas Sepanjang Malam Nataru
Alun-alun dan fasilitas publik di Palembang dipastikan tutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang membarui Surat Edaran Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Dalam aturan itu, tertulis larangan agar masyarakat tidak beraktivitas saat malam Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Warga supaya konsisten tidak melakukan kegiatan di luar rumah pada malam hari ketika libur Nataru," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga: 1.428 Personel Gabungan di Sumsel Bersiaga Sepanjang Nataru
1. Peraturan Nataru berdasarkan Instruksi Mendagri dan Perda Sumsel
Peraturan pelaksanaan Nataru di Palembang tertuang dalam Surat Edaran nomor 50/SE/DINKES/2021. Kemudian Peraturan Daerah Sumatra Selatan (Perda Sumsel) nomor 1 tahun 2021, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular. Begitu juga Peraturan Wali Kota nomor 27 tahun 2020.
"Termasuk tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19," kata dia.
Baca Juga: Prokes Warga Sumsel Tak Mengendor Meski PPKM Level 3 Batal
Baca Juga: Polres di Sumsel Diminta Awasi Peredaran Narkotika Jelang Nataru