TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Palembang Dukung PHRI Soal Pencabutan Izin Tempat Hiburan

Demi kebaikan semua masyarakat

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mendukung kebijakan Persatuan Restoran Hotel Indonesia Sumatra Selatan (PHRI Sumsel), terkait ancaman pencabutan izin usaha tempat hiburan bagi yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pencabutan izin usaha memang perlu ditekankan secara konsisten. Apalagi, kebijakan tersebut berdampak bagi kesehatan semua masyarakat yang berada di tempat hiburan, termasuk lokasi wisata seperti hotel dan restoran.

"Kita usahakan disiplin pantauan rutin, ini penting dilakukan demi kebaikan masyarakat. Nanti kita cek di sana mentaati atau melanggar prosedur COVID-19. Semua di bawah tanggung jawab PHRI dan wewenang (cabut izin) tidak bisa sembarangan, harus tetap dibicarakan," katanya, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: PHRI Sumsel Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan Bila Tak Patuhi Protokol

1. Sebanyak 8.250 hotel di Palembang jual tiket menginap dengan harga murah

Ketua PHRI Sumsel, Herlan A (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ketua PHRI Sumsel, Herlan Aspiudin menerangkan, selain mengingatkam agar pelaku tempat hiburan tetap tertib dan disiplin menerapkan prokol kesehatan COVID-19, pihaknya juga mengupayakan peningkatan okupansi hotel mulai 1 September 2020.

"Nanti 8.250 kamar hotel bintang 5 sampai 3 di Palembang menjual kamar per malam dengan sangat murah, untuk memperbaiki tingkat hunian yang sempat terpuruk hingga 1 persen," terang dia.

2. Voucher hotel di Palembang dijual mulai Rp300 ribu

Jembatan Ampera Palembang di hari pertama lebaran, Minggu (24/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Upaya peningkatan dilakukan dengan promo melalui program Staycation yang bertujuan untuk menambah nilai okupansi. Diharapkan promo itu bisa mendongkrak hingga 60 persen. Menurutnya, kamar akan dijual dalam bentuk voucher dan bisa digunakan hingga akhir tahun.

"Hotel bintang 5 mulai Rp450 ribu, bintang 4 Rp350 ribu dan bintang 3 hanya Rp300. Dibandingkan dengan harga normal, biasanya seperti di bintang 4 saja, harga kamar standar bisa Rp600 ribuan," jelasnya.

Pembelian voucher bisa dilakukan di mal yang tersebar di Palembang seperti di Palembang Icon, PIM dan Palembang Square (PS), dengan waktu pembelian hanya buka selama 3 jam, mulai pukul 3 sore hingga jam 6 sore.

"Jadi silakan beli dan bisa dipakai sampai akhir Desember," timpal dia.

Baca Juga: Bangun Kepercayaan Wisatawan, Cara Pemerintah Pulihkan Pariwisata

Berita Terkini Lainnya