Pemkot Palembang Dukung PHRI Soal Pencabutan Izin Tempat Hiburan
Demi kebaikan semua masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mendukung kebijakan Persatuan Restoran Hotel Indonesia Sumatra Selatan (PHRI Sumsel), terkait ancaman pencabutan izin usaha tempat hiburan bagi yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pencabutan izin usaha memang perlu ditekankan secara konsisten. Apalagi, kebijakan tersebut berdampak bagi kesehatan semua masyarakat yang berada di tempat hiburan, termasuk lokasi wisata seperti hotel dan restoran.
"Kita usahakan disiplin pantauan rutin, ini penting dilakukan demi kebaikan masyarakat. Nanti kita cek di sana mentaati atau melanggar prosedur COVID-19. Semua di bawah tanggung jawab PHRI dan wewenang (cabut izin) tidak bisa sembarangan, harus tetap dibicarakan," katanya, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: PHRI Sumsel Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan Bila Tak Patuhi Protokol
1. Sebanyak 8.250 hotel di Palembang jual tiket menginap dengan harga murah
Ketua PHRI Sumsel, Herlan Aspiudin menerangkan, selain mengingatkam agar pelaku tempat hiburan tetap tertib dan disiplin menerapkan prokol kesehatan COVID-19, pihaknya juga mengupayakan peningkatan okupansi hotel mulai 1 September 2020.
"Nanti 8.250 kamar hotel bintang 5 sampai 3 di Palembang menjual kamar per malam dengan sangat murah, untuk memperbaiki tingkat hunian yang sempat terpuruk hingga 1 persen," terang dia.
Baca Juga: Bangun Kepercayaan Wisatawan, Cara Pemerintah Pulihkan Pariwisata