Pemkot Kalah Gugatan Banjir, Warga Malah Diminta Tingkatkan Kesadaran
Pemkot Palembang wajib sediakan 30 persen RTH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dinyatakan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam permasalahan banjir yang dilakukan perwakilan masyarakat serta Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Palembang, Ahmad Bastari Yusak, keputusan itu bukan sepenuhnya tanggung jawab Pemkot. Sebab persoalan banjir merupakan kewajiban semua pemangku kepentingan termasuk para warga.
"Jangan dibenturkan antara masyarakat dengan Pemkot Palembang. Hal terpenting adalah kesadaran kita semua untuk menjaga dan memelihara infrastruktur. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran menjaga lingkungan," ujarnya, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: Kalah di Pengadilan, Pemkot Palembang Wajib Sediakan RTH 30 Persen
Baca Juga: Walhi Sumsel Sebut Pemkot Setengah Hati Atasi Banjir di Palembang
1. Palembang dituntut sediakan 10 persen RTH
Pemerintah memang berorientasi terhadap pelayanan seperti putusan PTUN untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun kewajiban RTH ini kata Bastari, juga menjadi tanggung jawab pihak lain.
"Pemenuhan RTH 30 persen terbagi menjadi dua, yakni oleh Pemkot Palembang sebesar 20 persen dan 10 persen sisanya private atau masyarakat. Nah sudah kah kita di kantor, yayasan, atau bahkan di rumah menyediakan 10 persen RTH? Hal ini perlu kesadaran bersama," jelas dia.
Baca Juga: Walhi Sumsel dan LBH Palembang Somasi Wali Kota Harnojoyo Soal Banjir