Pemkot Kalah Gugatan Banjir, Warga Malah Diminta Tingkatkan Kesadaran

Pemkot Palembang wajib sediakan 30 persen RTH

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dinyatakan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam permasalahan banjir yang dilakukan perwakilan masyarakat serta Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Palembang, Ahmad Bastari Yusak, keputusan itu bukan sepenuhnya tanggung jawab Pemkot. Sebab persoalan banjir merupakan kewajiban semua pemangku kepentingan termasuk para warga.

"Jangan dibenturkan antara masyarakat dengan Pemkot Palembang. Hal terpenting adalah kesadaran kita semua untuk menjaga dan memelihara infrastruktur. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran menjaga lingkungan," ujarnya, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, Pemkot Palembang Wajib Sediakan RTH 30 Persen

1. Palembang dituntut sediakan 10 persen RTH

Pemkot Kalah Gugatan Banjir, Warga Malah Diminta Tingkatkan KesadaranKepala Dinas Pengerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palembang, Ahmad Bastari Yusak (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pemerintah memang berorientasi terhadap pelayanan seperti putusan PTUN untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun kewajiban RTH ini kata Bastari, juga menjadi tanggung jawab pihak lain.

"Pemenuhan RTH 30 persen terbagi menjadi dua, yakni oleh Pemkot Palembang sebesar 20 persen dan 10 persen sisanya private atau masyarakat. Nah sudah kah kita di kantor, yayasan, atau bahkan di rumah menyediakan 10 persen RTH? Hal ini perlu kesadaran bersama," jelas dia.

Baca Juga: Walhi Sumsel Sebut Pemkot Setengah Hati Atasi Banjir di Palembang

2. Pembangunan drainase di Palembang diharapkan tak lagi terhambat

Pemkot Kalah Gugatan Banjir, Warga Malah Diminta Tingkatkan KesadaranIlustrasi banjir (IDN Times/Mardya Shakti)

Soal saluran air atau drainase di Palembang, Pemkot menyebut pembangunan drainase juga sudah menjadi program rutin pemerintah daerah. Tetapi dalam pelaksanaannya kata Bastari harus dilakukan bertahap dan menyesuaikan dengan anggaran.

"Kesiapan masyarakat menerima pembangunan saluran drainase juga jadi faktor lain penanganan drainase. Jadi jangan ada lagi bangunan, pagar, wc, atau bangunan lain yang menutup aliran drainase," timpalnya.

3. Gugatan banjir menjadi tanggung jawab semua pemangku kepentingan

Pemkot Kalah Gugatan Banjir, Warga Malah Diminta Tingkatkan KesadaranKantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Bastari menegaskan, sudah sewajarnya semua lapisan termasuk masyarakat menyadari jika ada pembangunan rumah maupun gedung harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Serta untuk rencana penimbunan rawa juga harus mengatongi izin pemanfaatan rawa.

"Dengan adanya gugatan ini menjadikan kita seluruh pemangku kepentingan di kota ini lebih fokus lagi dalam upaya pengendalian genangan, dan memberikan RTH maupun ruang untuk air," tandas dia.

Baca Juga: Walhi Sumsel dan LBH Palembang Somasi Wali Kota Harnojoyo Soal Banjir

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya