Kalah di Pengadilan, Pemkot Palembang Wajib Sediakan RTH 30 Persen

Pemkot diminta kembalikan fungsi rawa konservasi 2.106 ha

Palembang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatra Selatan (Walhi Sumsel) bersama tiga warga mewakili masyarakat kota Palembang, memenangkan kasus gugatan terhadap Wali Kota (Wako) dan Pemerintah Kota (Pemkot) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada Februari 2022.

Sebelumnya, Pemkot Palembang digugat atas pelanggaran tidak melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai Perda nomor 15 tahun 2012 tentang RTRW Palembang, hingga disebut mengakibatkan banjir pada 25-26 Desember 2021.

Selain itu, Wako dan Pemkot Palembang juga dituntut karena tidak menanggulangi bencana banjir dalam situasi terdapat potensi bencana berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2007.

Baca Juga: Walhi Sumsel dan LBH Palembang Somasi Wali Kota Harnojoyo Soal Banjir

1. Gugatan WALHI Sumsel berdasarkan UU penanggulangan bencana yang menyebabkan korban terlantar

Kalah di Pengadilan, Pemkot Palembang Wajib Sediakan RTH 30 PersenIlustrasi banjir bandang (IDN Times/Arief Rahmat)

Walhi Sumsel menilai Wako dan Pemkot Palembang menimbulkan korban banjir sampai merenggut nyawa pada Desember 2021 lalu, serta diyakini sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

"Pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat dan pengadilan menyatakan eksepsi tergugat (Pemkot Palembang) tidak diterima untuk seluruhnya," kata Direktur Walhi Sumsel, Yuliusman, melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Walhi Bakal Gugat Pemkot Palembang karena Banjir Tak Tertangani

2. Pemkot Palembang harus mengembalikan fungsi rawa konservasi

Kalah di Pengadilan, Pemkot Palembang Wajib Sediakan RTH 30 PersenKonferensi pers WALHI Sumsel (IDN Times/Dok. WALHI Sumsel)

Pemkot diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30 persen dari luas wilayah Palembang, dan mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 hektar sebagai pengendali banjir di Palembang.

Termasuk menyediakan tempat pengelolaan sampah yang menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir, serta menyediakan posko bencana banjir di lokasi yang terdampak banjir.

"Terutama melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana dalam tanggap darurat bencana," jelasnya.

3. Pemkot Palembang harus membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp5 juta

Kalah di Pengadilan, Pemkot Palembang Wajib Sediakan RTH 30 PersenIlustrasi Banjir (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian Pemkot Palembang yang dalam hal ini tanggung jawab Wako, harus membayar ganti rugi kepada tiga penggugat masing-masing Rp5juta. Tergugat juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp264.000.

Setelah ini, Walhi Sumsel segera menyerahkan lampiran kemenangan gugatan ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel sebagai wakil rakyat untuk ikut mengawasi kasus, termasuk mengawal dan melihat sejauh mana respon dari keputusan pengadilan.

"Walhi juga mengapresiasi keputusan PTUN yang mengabulkan seluruhnya gugatan penggugat. Karena kasus ini betul-betul diadili secara adil dan komprehensif. Apa yang diputuskan bisa diterima secara adil. Ini kemenangan masyarakat Palembang, bukan kemenangan Walhi semata," tandas dia.

Baca Juga: Walhi Sumsel Sebut Pemkot Setengah Hati Atasi Banjir di Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya