Panti Pijat dan Tempat Hiburan di Palembang Wajib Tutup H-1 Puasa
Satpol PP bakal merazia tempat tersebut setiap malam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mewajibkan semua panti pijat tradisional maupun modern tutup mulai H-1 jelang Ramadan, atau sehari sebelum bulan puasa hingga setelah lebaran Idul Fitri.
"Selama bulan suci Ramadan semua tempat hiburan, panti pijat tradisional, dan modern, harus sudah tutup H-1," ujar Kepala Satpol PP Palembang, GA Putra, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Ditipu Saat Beli Ganja, Pria di Palembang Lapor ke Polisi
1. Restoran tetap buka tapi memasang tirai
Kebijakan penutupan panti pijat dan tempat hiburan sepanjang Ramadan, diatur berdasarkan Surat Edaran Wali Kota (Wako) Palembang nomor 12/SE/PP/2022.
"Sesuai perundang-undangan, restoran tetap buka. Tetapi tetap harus memakai tirai sampai H+2 setelah bulan Ramadan," kata dia.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Jamin Pasokan Minyak Goreng Aman Saat Puasa
Baca Juga: Polisi Telusur Kemungkinan Bripda Syahril Gugur Tertembak Rekannya