TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Palembang Terapkan PPKM Mikro Level 2, Pengetatan Mulai 9 Juli

Operasional mal dibatasi hingga kantor wajib WFH 75 persen 

Wako Palembang, Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, resmi menetapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan sejumlah kriteria mulai 9-20 Juli 2021.

"Sebetulnya instruksi Mendagri itu dari 6 Juli kemarin. Tetapi kita tidak mungkin melaksanakan karena perlu sosialisasi. Hari ini sampai Jumat akan dilakukan sosialisasi untuk mengadakan pengetatan," ujarnya, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Dinkes Palembang Minta RS Siapkan 30 Persen Tempat Tidur Tambahan

1. Pembatasan jam operasional di mal bakal dievaluasi

Posko check point Palembang di Jalan M Isa Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan instruksi Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto pada 6 Juli 2021 terkait aturan pengetatan PPKM Mikro, salah satu kebijakan yang diterapkan yakni pembatasan waktu operasional mal dan tempat hiburan.

"Akan diberlakukan Jumat sore (pengetatan PPKM Mikro). Pembatasan kita laksanakan pukul 17.00 WIB seperti mal dan akan dievaluasi. Kalau kasusnya dapat menekan dengan kebijakan ini akan kita teruskan," kata dia.

2. Pengetatan PPKM Mikro dilakukan karena kasus COVID-19 naik

Jembatan Ampera Palembang masih Zona Merah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain waktu operasional untuk mal dibatasi hingga sore, kegiatan perkantoran juga diminta menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dari jumlah karyawan. Sementara aktivitas perkantoran tersisa hanya 25 persen.

"PPKM Mikro dilanjutkan pengetatan, karena kasus COVID-19 di Palembang trennya menaik, baik pasien meninggal dan positif maupun hunian rumah sakit meningkat," timpalnya.

Baca Juga: Waduh, COVID-19 Varian Kappa Sudah Ditemukan di Sumsel

Berita Terkini Lainnya