Palembang Terapkan PPKM Mikro Level 2, Pengetatan Mulai 9 Juli
Operasional mal dibatasi hingga kantor wajib WFH 75 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, resmi menetapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan sejumlah kriteria mulai 9-20 Juli 2021.
"Sebetulnya instruksi Mendagri itu dari 6 Juli kemarin. Tetapi kita tidak mungkin melaksanakan karena perlu sosialisasi. Hari ini sampai Jumat akan dilakukan sosialisasi untuk mengadakan pengetatan," ujarnya, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Dinkes Palembang Minta RS Siapkan 30 Persen Tempat Tidur Tambahan
1. Pembatasan jam operasional di mal bakal dievaluasi
Berdasarkan instruksi Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto pada 6 Juli 2021 terkait aturan pengetatan PPKM Mikro, salah satu kebijakan yang diterapkan yakni pembatasan waktu operasional mal dan tempat hiburan.
"Akan diberlakukan Jumat sore (pengetatan PPKM Mikro). Pembatasan kita laksanakan pukul 17.00 WIB seperti mal dan akan dievaluasi. Kalau kasusnya dapat menekan dengan kebijakan ini akan kita teruskan," kata dia.
Baca Juga: Waduh, COVID-19 Varian Kappa Sudah Ditemukan di Sumsel