Palembang Terapkan PPKM Level 2, Dinkes Tunggu Arahan Wako
Satgas COVID-19 mulai siapkan tim pengawasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2 Februari 2022, menetapkan Palembang ke dalam daftar wilayah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Menyusul edaran tersebut, Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 sekaligus Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, Fenty Aprina, menyiapkan petugas untuk melakukan rapat bila ada instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Kota (Pemkot).
"Kami sudah terima daftar wilayah yang harus menerapkan PPKM termasuk di sini (Palembang), untuk tindak lanjut tentu kewenangan Wali Kota (Wako), Harnojoyo. Yang jelas, kami siap menunggu instruksi dan tindak lanjut pengawasan," ujarnya, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Imlek di Palembang Kondusif, Belum Ada Tambahan Kasus COVID-19
1. Angka penambahan kasus aktif COVID-19 tidak signifikan
Kendati Palembang masuk daftar daerah penerapan PPKM Level 2, Dinkes Palembang mendata penambahan kasus COVID-19 tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Menurut Fenty, tak ada tambahan kasus kemarin, 2 Februari 2022.
"Sejauh ini berdasarkan laporan yang kami terima tidak ada laporan alias nihil penambahan kasus aktif kemarin," kata dia.
Baca Juga: Angka BOR di Rumah Sakit Palembang Naik 7,7 Persen
Baca Juga: 50 Persen Anak Usia 6-11 Tahun di Palembang Sudah Vaksinasi