TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Palembang Kehilangan Rp6 Miliar dar Uji KIR Tahun Depan

Retribusi uji kendaraan bermotor diambil pemerintah pusat

ilustrasi pendapatan asli daerah (pexels.com/Monstera Production)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal kehilangan potensi besar Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) mulai 2024 dari retribusi KIR atau uji kendaraan bermotor.

"Potensi retribusi KIR yang biasanya mencapai Rp6 miliar per tahun dan masuk ke kas daerah, mulai Januari nanti tidak ada lagi," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Afrizal Hasyim, Minggu (5/11/2023).

Baca Juga: PAD Palembang Capai 77 Persen, Terbanyak dari PBB dan Pajak BPHTB

Baca Juga: Pemkot Palembang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Tekan ISPA

1. KIR diambil alih pemerintah pusat

(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Potensi kehilangan retribusi tersebut berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat yang menetapkan pengelolaan retribusi Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang dikurangi. Sesuai arahan Balai KIR, retribusi KIR diambil pemerintah pusat mulai 1 Januari 2024.

“Artinya masyarakat yang akan mengurus KIR ini kemungkinan digratiskan oleh pusat, karena tidak ada lagi masuk ke kas daerah kita,” katanya.

2. Dishub Palembang tetap akan menerima DBH

(Ilustrasi ekonomi) IDN Times/Arief Rahmat

Meski mulai 2024 Pemkot Palembang tidak lagi mengelola langsung retribusi yang dihilangkan, Dishub tetap menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. 

“Secara regulasi ini belum ada, apakah nanti pengelolaan akan ditarik pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan atau seperti apa pelaksanaannya belum ada,” jelas dia.

Baca Juga: Realisasi Pajak Sumsel Hingga Juli 2023 Baru Mencapai 54 Persen

Berita Terkini Lainnya