Palembang Kehilangan Rp6 Miliar dar Uji KIR Tahun Depan
Retribusi uji kendaraan bermotor diambil pemerintah pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal kehilangan potensi besar Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) mulai 2024 dari retribusi KIR atau uji kendaraan bermotor.
"Potensi retribusi KIR yang biasanya mencapai Rp6 miliar per tahun dan masuk ke kas daerah, mulai Januari nanti tidak ada lagi," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Afrizal Hasyim, Minggu (5/11/2023).
Baca Juga: PAD Palembang Capai 77 Persen, Terbanyak dari PBB dan Pajak BPHTB
Baca Juga: Pemkot Palembang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Tekan ISPA
1. KIR diambil alih pemerintah pusat
Potensi kehilangan retribusi tersebut berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat yang menetapkan pengelolaan retribusi Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang dikurangi. Sesuai arahan Balai KIR, retribusi KIR diambil pemerintah pusat mulai 1 Januari 2024.
“Artinya masyarakat yang akan mengurus KIR ini kemungkinan digratiskan oleh pusat, karena tidak ada lagi masuk ke kas daerah kita,” katanya.
Baca Juga: Realisasi Pajak Sumsel Hingga Juli 2023 Baru Mencapai 54 Persen