PAD Palembang Capai 77 Persen, Terbanyak dari PBB dan Pajak BPHTB

Masyarakat disebut sudah taat bayar pajak tepat waktu

Palembang, IDN Times - Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang sudah melaporkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang 2023 hingga pekan pertama Oktober. Pencapaian pajak tertinggi berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Hingga periode 9 Oktober 2023 di angka 77,67 persen dari pagu atau senilai Rp864,57 miliar," ujar Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Pemkot Palembang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Tekan ISPA

1. Pemasukan PAD dari PBB capai 85 persen

PAD Palembang Capai 77 Persen, Terbanyak dari PBB dan Pajak BPHTBilustrasi pendapatan asli daerah (pexels.com/Monstera Production)

Penerimaaan PAD tertinggi disokong pemasukan PBB senilai Rp239,1 miliar atau 85,56 persen dari target, dan BPHTB mencapai Rp156,30 miliar atau 69,47 persen dari target.

Selanjutnya, penerimaan Pajak Penerangan Sumber Lain (PLN) mencapai Rp183,09 miliar atau 76,29 persen dari target, Pajak Restoran mencapai Rp165,95 miliar atau 77,19 persen, dan Pajak Hotel Rp46,85 miliar atau 86,77 persen.

"Lalu penerimaan Pajak Hiburan mencapai Rp28,53 miliar, Pajak Parkir mencapai Rp21,07 miliar, Pajak Reklame mencapai Rp18,97 miliar," kata dia.

Baca Juga: Uji KIR dan Izin Trayek di Palembang Gratis Mulai 2024

2. Kesadaran warga Palembang sudah baik

PAD Palembang Capai 77 Persen, Terbanyak dari PBB dan Pajak BPHTBIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Penerimaan pajak penerangan jalan telah terealisasi sebesar Rp4,42 miliar atau 88,46 persen dari target, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp424,60 juta atau 21,23 persen, Pajak Air Tanah sebesar Rp52,25 juta atau 91,68 persen, serta Pajak Burung Walet yang mencapai Rp70,04 miliar atau 38,91 persen.

"Capaian ini relatif sudah baik karena kesadaran masyarakat Palembang untuk membayar pajak," timpalnya.

3. Yakin PAD 2023 mampu capai target

PAD Palembang Capai 77 Persen, Terbanyak dari PBB dan Pajak BPHTBIlustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Herly mengatakan, BPPD Palembang akan rutin menagih Wajib Pajak (WP) serta melakukan berbagai program lain sebagai bentuk stimulan penerimaan, seperti memberlakukan pemutihan denda pajak atau penghapusan pajak yang tertunggak.

"Apalagi semenjak target PAD 2023, Palembang yang sudah dirasionalkan dari Rp1,23 triliun menjadi Rp1,13 triliun, menambahi keyakinan untuk mencapainya (target)," jelas dia.

Baca Juga: Pemutihan Pajak di Sumsel Mulai 1 April Hingga 31 Desember, Mau?

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya