Palembang Belum Sesuaikan Tarif Rapid Test Baru
Kemenkes sudah tetapkan batasan tarif Rp150 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait tarif uji kesehatan rapid test. Sebab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan tarif maksimal biaya tes rapid sebesar Rp150 ribu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pihaknya bakal mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kemenkes. "Tapi belum kami bahas lagi dengan dinas terkait, nanti akan kita bicarakan ke Dinkes dan instansi kesehatan," ujarnya, Kamis (9/7/2020).
Baca Juga: Sumsel Belum Terapkan Tarif Baru Rapid Test Rp150 Ribu
1. Penyesuaian tarif rapid test tidak bisa langsung dilaksanakan
Berdasarkan informasi yang diterima IDN Times, sejumlah rumah sakit di Palembang baik swasta maupun milik Pemerintah Ddaerah (Pemda), masih menarik biaya rapid test rata-rata sebesar Rp200-Rp300 ribu untuk sekali pemeriksaan.
"Tidak bisa langsung diputuskan (tarif sesuai kemenkes), walau prinsipnya merujuk ke sana. Karena penetapan tarif rapid test di Palembang harus melalui kajian dari Inspektorat," kata Dewa.
Baca Juga: Akhirnya Insentif Nakes di Palembang Cair Rp4,9 Miliar