TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Palembang Belum Sesuaikan Tarif Rapid Test Baru

Kemenkes sudah tetapkan batasan tarif Rp150 ribu

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait tarif uji kesehatan rapid test. Sebab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan tarif maksimal biaya tes rapid sebesar Rp150 ribu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pihaknya bakal mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kemenkes. "Tapi belum kami bahas lagi dengan dinas terkait, nanti akan kita bicarakan ke Dinkes dan instansi kesehatan," ujarnya, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Sumsel Belum Terapkan Tarif Baru Rapid Test Rp150 Ribu

1. Penyesuaian tarif rapid test tidak bisa langsung dilaksanakan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Berdasarkan informasi yang diterima IDN Times, sejumlah rumah sakit di Palembang baik swasta maupun milik Pemerintah Ddaerah (Pemda), masih menarik biaya rapid test rata-rata sebesar Rp200-Rp300 ribu untuk sekali pemeriksaan.

"Tidak bisa langsung diputuskan (tarif sesuai kemenkes), walau prinsipnya merujuk ke sana. Karena penetapan tarif rapid test di Palembang harus melalui kajian dari Inspektorat," kata Dewa.

2. Pemkot Palembang anjurkan Dinkes dan RS ikuti aturan Kemenkes

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa menjelaskan, Pemkot Palembang telah melakukan MoU dengan Polrestabes, Kejari, dan BPKP, terkait donasi dan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bersama dengan uji rapid test. Menurut Dewa perlu koordinasi dan ekspose ke forum bersama.

"Namun acuannya kita ke Kemenkes. Nanti saya coba tanya ke Dinkes, apakah nantinya semua rumah sakit akan sama atau beda, tapi tetap mengikuti aturan batasan tarif yang sudah diatur Kemenkes," sambung dia.

3. RS RK Charitas Palembang enggan berkomentar banyak terkait tarif rapid test

Petugas medis melakukan rapid test menggunakan rapid test buatan anak negeri RI-GHA COVID-19 di Gedung Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Beberapa Rumah Sakit di Palembang sejauh belum menyesuaikan harga pungutan rapid test. Menurut Kepala Bagian Humas dari RS RK Charitas Palembang, Kresna Tuti, pihak rumah sakit belum dapat berkomentar banyak mengenai aturan baru dari Kemenkes tersebut.

Menuerutnya, RS RK Charitas Palembang masih membuka pelayanan rapid test mandiri seharga harga Rp420 ribu. "Sepertinya (soal tarif rapid test) itu masih dibahas oleh semua rumah sakit," singkat dia.

Baca Juga: Akhirnya Insentif Nakes di Palembang Cair Rp4,9 Miliar 

Berita Terkini Lainnya