TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman Sumsel Banyak Terima Keluhan PDAM Tirta Musi

Setikdanya sudah ada 47 laporan masuk sepanjang tahun 2021

Kepala Kantor Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Sepanjang tahun 2021, Kantor Ombudsman Sumatra Selatan (Sumsel) menerima keluhan masyarakat terkait fasilitas pelayanan publik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Dari keseluruhan laporan yang diterima pihaknya, masalah saluran air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang menjadi kasus paling dominan pada tahun ini.

"Laporan 2021 ini ada beberapa laporan soal PDAM. Jadi yang tinggal di perbatasan kota melaporkan tidak mendapatkan air karena sambungan belum sampai," ujar Kepala Kantor Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga: Ombudsman Sumsel Sesalkan Oknum Polisi Pungli Saat Larangan Mudik

1. Kasus pungutan parkir liar juga sering diterima Ombudsman Sumsel

Suasana kota Palembang di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) saat corona mewabah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan data sementara, Ombudsman Sumsel telah menerima 47 laporan dari berbagai kasus dan persoalan. Termasuk pengaduan pungutan liar (pungli) di tempat publik ruang terbuka seperti Benteng Kuto Besak (BKB).

"Soal parkir kita temukan ada petugas parkir liar berani minta sampai Rp10 ribu. Masih kita lihat seperti sekarang masuk dalam BKB," kata dia.

Baca Juga: Pemkot Palembang Janji Tambah Saluran Air Bersih PDAM Tirta Musi

2. Pemerintah diminta memperbaiki fasilitas publik segera

PDAM Tirta Musi Palembang (IDN/istimewa)

Sedangkan laporan kesulitan distribusi air oleh PDAM Tirta Musi, kebanyakan aduan berasal dari warga Talang Jambe. Wilayah tersebut merupakan daerah perbatasan sehingga sulit menyambungkan pipa saluran air, seperti halnya wilayah Lebak Murni di Kecamatan Sako serta Sematang Borang.

"Masyarakat melapor air komplain pengaturan penyaluran air. Mestinya pemerintah melakukan perbaikan secara menyeluruh," tambahnya.

3. Indikator penilaian survei dilakukan sesuai UU nomor 25 tahun 2009 soal Layanan Publik

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumsel M. Adrian Agustiansyah (IDN Times/Sumsel)

Melihat banyak keluhan yang diterima Kantor Ombudsman Sumsel, pihaknya meminta Pemkot Palembang menangani dan bertanggung jawab terhadap semua persoalan di lapangan. Sebab masalah pelayanan publik tidak maksimal akan menjadi indikator penilaian untuk kabupaten dan kota.

"Tahun 2021 kita lakukan survei sesuai prokes dengan indikator penilaian sesuai UU nomor 25 tahun 2009 soal layanan publik, dan kita tidak membuat indikator baru. Jadi amanat ini mesti dipenuhi pemerintah kabupaten dan kota," jelasnya.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Indikasi 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Berita Terkini Lainnya