TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengecek Fakta Harta Karun Kerajaan Sriwijaya di Palembang

Imbau masyarakat melapor adanya penemuan harta karun

Ilustrasi Penemuan Harta (IDN Times/Aditya Pratama)

Palembang, IDN Times - Adanya keberadaan harta karun peninggalan Kerajaan Sriwijaya di Palembang hingga saat ini masih dipertanyakan banyak pihak. Sebagian menilai informasi tersebut hanya mitos dan selebihnya meyakini isu itu merupakan fakta terus berkembang.

Kekinian, kabar kekayaan para raja dari kerajaan maritim yang dahulu terletak di tepian dan daratan Sungai Musi, Sumatra Selatan (Sumsel) pada abad ke-7 hingga ke-13 kembali hangat diperbincangkan. Mengecek fakta harta karun tersebut, IDN Times menghubungi Dinas Kebudayaan Palembang.

1. Aturan penemuan harta karun di Palembang masuk dalam Perda Cagar Budaya

Ilustrasi Penemuan Harta (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayan Palembang, Rudi Indawan, isu harta karun peninggalan Kerajaan Sriwijaya memang sudah lama menjadi topik Pemerintah Kota (Pemkot) dan masyarakat setempat.

Bahkan sekarang kabar harta karun pun terulang, menyusul adanya temuan patung Buddha dan perhiasan emas permata di dasar Sungai Musi Palembang. Penyelam yang menemukan harta karun itu diketahui menjualnya dengan harga tak seberapa.

Padahal jika melihat sejarah dan keantikan harta karun, barang tersebut memiliki harga tak terhingga dan mempunyai nilai legenda yang tidak terukur. Dinas Kebudayaan pun sering mendengar, bila harta karun dengan mudah terjual di pasar barang antik.

"Pemkot Palembang sebenarnya sudah menyikapi isu ini. Sesuai kebijakan, jika ditemukan harta karun, maka masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pengelolan Cagar Budaya sebagai upaya melindungi cagar budaya yang masih ada," kata dia.

2. Bakal melakukan pengecekan bersama arkeolog setempat

Ilustrasi Indonesia yang dipenuhi harta karun (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam aturan tersebut, bagi pihak yang menemukan harta karun atau peninggalan sejarah, maka tidak bisa dijual atau dikelola sembarangan. Perda cagar budaya menekankan sebaiknya jika ada yang tahu soal keberadaan harta karun diminta melapor ke dinas terkait.

Rudi menjelaskan, dalam waktu dekat akan ada Perwali mengatur lebih jauh perihal penemuan harta karun di Sungai Musi. Sementara Pemkot Palembang terus mensosialisasikan soal Perda Cagar Budaya bersama stakeholder terkait.

"Akan ada pengecekan dengan badan arkeolog dan balai-balai lainnya. Kita akan mengerosceknya dan sekarang kami lagi berkoordinasi dengan tim ahli cagar budaya untuk pelestarian kekayaan bawah air di Sungai Musi, dimana 17 November nanti tim ahli cagar budaya mulai melakukan sidang," jelasnya.

Baca Juga: Masih Misterius! 5 Harta Karun Berharga Hilang di Masa Perang Dunia II

Berita Terkini Lainnya