Mengecek Fakta Harta Karun Kerajaan Sriwijaya di Palembang
Imbau masyarakat melapor adanya penemuan harta karun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Adanya keberadaan harta karun peninggalan Kerajaan Sriwijaya di Palembang hingga saat ini masih dipertanyakan banyak pihak. Sebagian menilai informasi tersebut hanya mitos dan selebihnya meyakini isu itu merupakan fakta terus berkembang.
Kekinian, kabar kekayaan para raja dari kerajaan maritim yang dahulu terletak di tepian dan daratan Sungai Musi, Sumatra Selatan (Sumsel) pada abad ke-7 hingga ke-13 kembali hangat diperbincangkan. Mengecek fakta harta karun tersebut, IDN Times menghubungi Dinas Kebudayaan Palembang.
1. Aturan penemuan harta karun di Palembang masuk dalam Perda Cagar Budaya
Menurut Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayan Palembang, Rudi Indawan, isu harta karun peninggalan Kerajaan Sriwijaya memang sudah lama menjadi topik Pemerintah Kota (Pemkot) dan masyarakat setempat.
Bahkan sekarang kabar harta karun pun terulang, menyusul adanya temuan patung Buddha dan perhiasan emas permata di dasar Sungai Musi Palembang. Penyelam yang menemukan harta karun itu diketahui menjualnya dengan harga tak seberapa.
Padahal jika melihat sejarah dan keantikan harta karun, barang tersebut memiliki harga tak terhingga dan mempunyai nilai legenda yang tidak terukur. Dinas Kebudayaan pun sering mendengar, bila harta karun dengan mudah terjual di pasar barang antik.
"Pemkot Palembang sebenarnya sudah menyikapi isu ini. Sesuai kebijakan, jika ditemukan harta karun, maka masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pengelolan Cagar Budaya sebagai upaya melindungi cagar budaya yang masih ada," kata dia.
Baca Juga: Masih Misterius! 5 Harta Karun Berharga Hilang di Masa Perang Dunia II