Mal di Palembang Bakal Diminta Tutup Jam 5 Sore
Restoran diminta hanya layani take away sampai jam 8 malam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menggodok aturan baru Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, seiring revisi Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 14 tahun 2021.
"Seperti mal yang dioperasikan sampai pukul 5 sore dan restoran hanya diizinkan menerima take away hingga pukul 8 malam," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Gawat, BOR 3 Wilayah di Sumsel Mulai Naik di Atas Standar WHO
1. Poin yang direvisi dari jam operasional sektor ekonomi
Berdasarkan hasil koordinasi bersama Kementrian Dalam Negeri terkait aturan PPKM Mikro, ketetapan yang direvisi hanya merujuk satu poin. Yakni jadwal operasional tempat hiburan, menyusul kebijakan perpanjangan pembatasan skala mikro.
"Salah satu poin yang direvisi yakni aturan jam operasional di sektor ekonomi. Kami bersama Forkominda yang tergabung dalam gugus tugas akan membahasnya lagi, karena itu aturan baru," kata dia.
Baca Juga: Sumsel Terapkan Ganjil Genap Kendaraan 1 Juli Besok