TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mal di Palembang Bakal Diminta Tutup Jam 5 Sore

Restoran diminta hanya layani take away sampai jam 8 malam

Posko check point Palembang di Jalan M Isa Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menggodok aturan baru Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, seiring revisi Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 14 tahun 2021.

"Seperti mal yang dioperasikan sampai pukul 5 sore dan restoran hanya diizinkan menerima take away hingga pukul 8 malam," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Gawat, BOR 3 Wilayah di Sumsel Mulai Naik di Atas Standar WHO

1. Poin yang direvisi dari jam operasional sektor ekonomi

Jembatan Ampera di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan hasil koordinasi bersama Kementrian Dalam Negeri terkait aturan PPKM Mikro, ketetapan yang direvisi hanya merujuk satu poin. Yakni jadwal operasional tempat hiburan, menyusul kebijakan perpanjangan pembatasan skala mikro.

"Salah satu poin yang direvisi yakni aturan jam operasional di sektor ekonomi. Kami bersama Forkominda yang tergabung dalam gugus tugas akan membahasnya lagi, karena itu aturan baru," kata dia.

2. Pemkot terapkan aturan lama sembari menunggu keputusan forkominda

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa menerangkan, pembahasan tersebut merupakan sikap pemerintah dalam mewujudkan aturan. 

"Tergantung pembicaraan Forkominda mendatang. Sementara menunggu pembahasan Forkominda, kami masih menggunakan aturan lama. Tempat keramaian dibatasi sampai jam 9 malam," terangnya.

Baca Juga: Sumsel Terapkan Ganjil Genap Kendaraan 1 Juli Besok

Berita Terkini Lainnya